PT Bososi Laporkan Oknum Lawyer Soal Pemalsuan Surat Perintah Kerja

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT. Bososi Pratama, Fatahillah (kanan) bersama Imran (kiri) usai melapor di Ditresrimum Polda Sultra. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya, Fatahillah dan Imran, melaporkan dugaan pemalsuan surat perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/1/2019).

Pihak terlapor adalah seseorang berinisial FR, yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama PT Bososi Pratama kepada PT Celebes Litho Jaya (CLJ) untuk melakukan eksplorasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bososi, di Kabupaten Konawe Utara.

“SPK ini seolah-olah diterbitkan oleh PT Bososi, namun pada kenyataannya surat ini tidak pernah diterbitkan PT Bososi,” ungkap Fatahillah kepada media, usai melapor di Polda Sultra.

Ia menjelaskan, SPK palsu yang dibuat FR ini berisi perintah kerja, setelah dikonfirmasi kepada pihak PT Bososi, ternyata PT Bososi tidak pernah mengeluarkan surat ini.

Menurut Fatahillah, oknum FR diduga berani menerbitkan SPK palsu mengatasnamakan perusahaan, karena ia merasa memiliki kedekatan emosional dengan pimpinan perusahaan.

Pihaknya memutuskan untuk mempolisikan pria yang berprofesi sebagai lawyer itu, karena atas perbuatannya merugikan perusahaan hingga Rp500 juta.

“Tidak hanya PT Bososi Pratama yang dirugikan, tapi juga PT CLJ yang seolah-olah mendapat SPK itu,” pungkasnya.

Sumber: rilis PT. Bososi Pratama
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan