PT Bososi Pratama Konut Dituding Lakukan Penambangan Ilegal

  • Bagikan
Unjuk rasa dugaan ilegal mining PT. BOSOSI PRATAMA di persimpangan lampu merah eks MTQ Kendari Kamis (7/1/2019), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Unjuk rasa dugaan ilegal mining PT. BOSOSI PRATAMA di persimpangan lampu merah eks MTQ Kendari Kamis (7/1/2019), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok massa yang mengatasnamakan forum pemerhati tambang Sulawesi Tenggara (Sultra), berunjuk rasa di persimpangan lampu merah eks MTQ Kota Kendari pada Kamis (7/1/2019). Dalam tuntutannya itu, mereka mendesak pihak kepolisian segera menghentikan pertambangan illegal yang diduga dilakukan PT. Bososi Pratama di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Banyak hal dan problem yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama yang memanfaatkan sumber daya alam dengan cara melakukan ilegal mining di kawasan hutan yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut. Selama penambangan telah banyak melakukan perampokan hutan lindung dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 Ha,” kata koordinator aksi, Siddiq Muharam.

Sidiq menyebutkan, dalam lokasi pertambangan PT. Bososi Pratama, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 Ha, hutan produksi terbatasl 106,15 Ha dan hutan produksi 68,06 Ha.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh forum ini, ditemukan join operasional yang melakukan pertambangan di lokasi IUP lahan PT. Bososi Pratama.

“Kami sinyalir perusahaan in belum memiliki izin usaha jasa pertambangan. Berdasarkan fakta dan keterangan bahwa semua atas persetujuan dan perintah Andi Uci Abdul Hakim yang mengatasnamakan PT. Bososi Pratama dengan melakukan manipulasi. Sehingga beberapa Join operasional di lokasi IUP PT. Bososi Pratama berani melakukan pencurian ore nickel dan
pemuatan ore nickel,” terangnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa PT. Bososi Pratama telah menyalahgunakani izin usaha pertambangan dengan melakukan aktivitas di luar IUP.

“Adanya temuan tersebut, kami mendesak Polda Sultra segera menangkap dan adili Andi Uci Abdul Hakim, Sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap penambangan ilegal yang mengatasnamakan PT. Bososi Pratama,” tegad Sidiq.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan