PT Bumi Arum Diduga Manipulasi Kepemilikan Lahan Warga dengan Merubah SHM

  • Bagikan
Lokasi tanah milik Budi Santoso yang diserobot oleh PT Bumi Arum. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemilik PT Bumi Arum diduga telah melakukan manipulasi kepemilikan lahan milik warga Budi Santoso seluas 20.000 meter persegi di Jalan Brigjen M Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan yang bergerak disektor perumahan itu diduga telah melakukan kongkalikong merubah dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Budi Santoso, tanpa sepengetahuannya.

Atas hal itu, Budi Santoso telah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2022/PN.Kdi.

Melalui Kuasa Hukumnya, Rahman Pulani, menuturkan tanpa sepengetahuan kliennya, tanah miliknya tiba-tiba berubah nama kepemilikan menjadi milik Agustinus Budi Santoso.

“Nah Agustinus Budi Santoso ini, kemudian menjual ke PT Bumi Arum Lestari,” ungkap Rahman, Sabtu (15/10/2022).

Setelah terjadi jual beli, PT Bumi Arum Lestari kemudian melakukan penggusuran dan mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan Budi Santoso selaku pemilik tanah.

“Ini sangat janggal menurut kami. Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami tiba-tiba berubah nama?. Selama ini tidak pernah ada transaksi jual beli kok tiba-tiba berpindah tangan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Legal Officer PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala Pratama, mengatakan bahwa pihaknya mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan transaksi jual beli tanah yang sah dari Budi Santoso secara jelas dan didasari dengan bukti alas hak.

“Tanah yang kami peroleh dari Budi Santoso itu tentu dengan bukti alas hak yang jelas, dibuktikan dengan riwayat perolehannya yang terbukti lewat berkas-berkas yang berkekuatan hukum dan mampu menerbitkan sertifikat yang sah atas namanya pada tahun 1995,” ungkapnya, Sabtu (15/10/2022).

“Kami juga melakukan proses jual beli dengan pola yang sah,” sambungnya.

Dari soal gugatan yang dilayangkan oleh Budi Santoso, ia menduga ada nama yang berbeda dari Pelapor atau Penggugat.

Dia mengakui, bahwa pemilik lahan tempat kliennya melakukan transaksi jual beli tanah juga bernama Budi Santoso tapi seiring waktu Budi yang dimaksudnya telah melakukan Baptis (Pindah keyakinan agama) sehingga namanya juga dirubah menjadi Agustinus Budi Santoso.

“Tapi hal itu tidak mengurangi eksistensi dari riwayat perolehan terhadap tanah yang hari ini kami tempati,” jelasnya.

Pada prinsipnya, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti jual beli dengan kepemilikan yang sah. Sebaliknya bagi pihak Penggugat yang merasa memiliki legalitas yang tepat atau tidak, dipersilahkan membuktikan di Pengadilan.

“Silahkan penuhi unsurnya, kita ketemu di peradilan,” tukasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan