PT CNI Komitmen Jaga Lingkungan dan Ganti Rugi Tampak Terdampak Warga di Kolaka

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat permasalahan warga dengan PT CNI bersama Komisi III DPRD Kolaka, Senin (1/10/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Managemen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), menyatakan komitmennya akan menjaga lingkungan sekitar wilayah pertambangannya. Pihak perusahaan juga akan mengganti rugi lahan dalam bentuk bantuan dana bagi petani tambak warga yang tertunda.

Kepala Teknik Tambang PT CNI, Alfin, menerangkan perusahaan menyiapkan 567 kompartemen bahkan saringan, membebaskan sejumlah tambak, penanaman, dan pembangunan saluran sepanjang 500 meter di
sekitar area pebibitan. Termasuk pemantauan lingkungan per tiga bulan sekali.

“Jadi pemenuhan komitmen lingkungan tidak ada masalah,” ujar Alfin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kolaka, Senin (1/10/2018).

Terkait komitmen PT CNI terhadap ganti rugi atau bantuan dana bagi lahan tambak yang terkena dampak pertambangan.

Koordinator Legal PT CNI, Kenny Rochlim dalam RDP juga menyatakan bahwa telah terbayarkan Rp3,1 miliar, sedang sisanya menyusul mengingat perusahaan dalam kondisi laporan cash flow.

“Proses pembayaran itu sudah tujuh kali dengan total Rp3.166.000.000 ke rekening atas nama Syamsikar perwakilan masyarakat untuk 360 hektar. Dana yang tersalurkan itu belum pernah minta pertanggungjawabannya, untuk proses pembayaran karena ini komitmen tentu akan dibayarkan PT Ceria. Tetap perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan sisanya, mungkin bulan depan sudah bisa,” jelas Kenny.

Sedangkan Manager Eksternal PT CNI, Alim Bahri juga menyatakan kuota ekspor ore-nya sudah habis sejak Juli 2018. Namun tetap membayarkan gaji karyawan dan tidak melakukan PHK. “Untuk diketahui sudah tiga bulan ini kami sudah tidak ekspor lagi, tapi kami tetap berkomitmen membayarkan gaji karyawan dan tidak mem-PHK, kami berkomitmen untuk membangun smelter,” ucap Alim Bahri.

Terkait persoalan lahan masyarakat di ‘Tanah Merah’, managemen perusahaan juga menyatakan menunggu bukti-bukti kepemilikan untuk diproses.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kolala, Syaifullah Khalik, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan lapangan di kawasan PT CNI. “Kita akan turun ke lapangan untuk memantau, kita juga tinggal tunggu SK dari Bupati tentang tim yang akan turun memverifikasi lahan warga di tanah merah,” kata Syaifullah .

Menurut salah seorang perwakilan masyarakat, Syamsikar, terdapat dua aduan terkait permasalahan warga dengan PT CNI, di antaranya status tanah merah lahan di Kecamatan Wolo masih ngambang sebagian lahan
sudah dikelola. Ternyata pihak perusahaan menyatakan kawasan itu tidak ada hak atas tanah masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan keputusan apakah benar atau bagimana. Kedua, ada perjanjian dalam bentuk angka-angka yang belum diselesaikan yang sudah harus lunas bulan Agustus, sudah tiga bulan menunggak,” ujar Syamsikar.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan