PT DSSP Power Kendari Raih Penghargaan Lima Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

  • Bagikan
Penyerahan sertifikat penghargaan oleh oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Saemu Alwi kepada Direktur PT DSSP Power Kendari, Kamis (28/3/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Penyerahan sertifikat penghargaan oleh oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Saemu Alwi kepada Direktur PT DSSP Power Kendari, Kamis (28/3/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penghargaan dengan kategori lima juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja kepada PT DSSP Power Kendari, Kamis (28/3/2019).

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Saemu Alwi, di ruang Function Hall Kantor Site PT DSSP Power Kendari.

Dalam sambutannya, Alwi menekankan, untuk dapat meminimalisir resiko kecelakaan kerja yang dapat berpotensi menyebabkan kematian, pelaksanaan dan pengawasan K3 harus menjadi skala prioritas.

“Saya menekankan semua pihak dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di Sultra,” kata Alwi,  di acara penyerahan penghargaan PT DSSP Power Kendari, Kamis (28/3/2019).

Sementara itu, Direktur PT DSSP Power Kendari, Awaludin Latief, menjelaskan sistem management K3 sangat penting. Bukan saja untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja, tetapi juga memaksimalkan efesiensi dan aktivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.

“Penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan yang dilaksanakan dapat mencegah resiko-resiko yang tidak diinginkan. Penerapan sistem K3 ini sesuai dengan undang undang No 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap pengusaha melindungi tenaga kerja,” ujarnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan