PT Gerbang Multi Sejahtera Diduga Beroperasi Tanpa RKAB

  • Bagikan
Unjuk rasa Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Penelitian Aset Negara, dan Lembaga Aliansi Indonesia. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Penelitian Aset Negara, dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sultra. Mereka menuntut aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Konawe Selatan yang diduga tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Selasa (24 Januari 2023).

Koordinator aksi, Fajar mengatakan, PT GMS diduga terus beraktivitas dan melakukan pemuatan ore nikel padahal perusahaan belum memiliki RKAB terbaru di 2023.

“PT GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di 2023,” ujarnya usai unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Menurut Fajar, PT GMS seharusnya mengetahui apabila belum memiliki RKAB belum bisa melakukan operasi produksi tetapi fakta yang terjadi di perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ore nikel.

“Timbul pertanyaan, dokumen apa yang dipakai oleh PT Gerbang Multi Sejahtera dalam melakukan penjualan ore,” ucap Fajar.

Selain itu, PT GMS diduga melakukan hal-hal tidak terpuji di dalam wilayah UIP PT GMS terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan SKT baru tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru. Persoalan ini jika terus dibiarkan, kata dia, akan menimbulkan keributan antar pemilik lahan dan berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat.

Kata Fajar, PT GMS seharusnya tidak bisa beroperasi sebab IUP yang dimilikinya dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan Nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tertanggal 30 Mei 2017 membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Hal itu Kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO.29K/2018.

“Berdasarkan putusan tersebut jelas bahwa PT GMS beraktivitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga PT GMS selama ini melakukan ilegal mining di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Atas dasar itulah DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Negara Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak kepada pihak-pihak yang berwewenang, di antaranya kepada inspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS dikarenakan dokumen yang digunakan tidak jelas.

“Kami juga meminta kepada Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PT GMS dan meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GMS dan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP,” kata Fajar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi ketika menerima massa aksi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada 21 Februari 2023 dengan menghadirkan PT GMS dan semua pihak terkait.

“Ini kan sebagai informasi awal terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Kedua, ada masalah RKAB-nya belum keluar tapi ada aktivitas, ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti 21 Februari baru kita RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti, dan semua stakeholder terkait supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya,” sambung Suwandi.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan