PT Jasa Raharja Sultra Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

  • Bagikan
Petugas PT Jasa Raharja Sultra saat memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Dok Humas PT Jasa Raharja)
Petugas PT Jasa Raharja Sultra saat memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Dok Humas PT Jasa Raharja)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Abubakar Aljufri mengatakan dalam pelayanan itu, Jasa Raharja akan mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.

“Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di Sultra sebesar Rp3,1 miliar hingga Februari 2021,” ujar Abubakar, Jumat (12/3/2021).

Abubakar Aljufri juga menjelaskan, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 34 rumah sakit di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diantaranya, RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka, RSUD Raha Kab. Muna, RSUD Pasar Wajo Kabupaten Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kabupaten Konawe, RS Setia Bunda Kabupaten Konawe, RS Murhum Kota Bau-Bau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kabupaten Bombana.

Selain itu, RSUD H.M. Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara, RSUD Kabupaten Wakatobi, RSUD Kabupaten Konawe Utara, RSUD Kabupaten Konawe Selatan, RSUD Kabupaten Buton Utara, RS Siloam Hospitals Buton, RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari, RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kabupaten Kolaka Timur, RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan, RSUD Kabupaten Muna Barat, RSUD Laompo Kabupaten Buton Selatan dan RSUD Kabupaten Buton Tengah.

“Jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak Rumah Sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah sakit langsung menagih kepada Jasa,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, dana santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp20 juta dan biaya P3K sebesar Rp1 juta, dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp.4 juta.

“Dana Santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun. Kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan