PT Jasa Raharja Sultra Teken Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Driver Maxim

  • Bagikan
Kepala Jasa Raharja Sultra bersama Pimpinan Koperasi Driver Maxim saat melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, (Foto: Ist)
Kepala Jasa Raharja Sultra bersama Pimpinan Koperasi Driver Maxim saat melakukan penandatanganan kontrak kerjasama, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai mitra dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Satu diantaranya yakni penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Koperasi DJM atau Koperasi Driver Jalanan Maxim yang diteken di Kantor Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Sabtu (31 Juli 2021), lalu.

PKS ini ditandatangani oleh Saldhy Putranto selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra dan Rahman selaku Ketua Koperasi Driver Jalanan Maxim.

Kepala Jasa Raharja Sultra menjelaskan dengan adanya perjanjian kerjasama ini masyarakat pengguna jasa angkutan online Maxim akan dijamin oleh Jasa Raharja jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki di dalam perjalanan atau terjadi kecelakaan.

“Meski sudah ada perjanjian ini, tapi kami sangat harapkan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam perjalanannya, sehingga dapat tiba ditempat tujuan dengan selamat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat ini,” ungkap Saldhy melalui keterangan tertulisnya, Senin (2 /8/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja mengutamakan pelayanan berbasis digital dan ‘jemput bola’.

“Jadi sekarang korban, keluarga ataupun ahli waris tidak perlu lagi ke kantor untuk melakukan permohonan klaim, petugas kami langsung yang akan turun, tinggal dilengkapi saja syarat-syaratnya,” terangnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan