PT Maleo dan Bank BTN Kembali Jalin Sinergitas Dibidang Properti

  • Bagikan
Direktur PT MMCL dan Branch Manager Bank BTN (tengah) menyerahkan surat pelunasan kredit piutang (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Direktur PT MMCL dan Branch Manager Bank BTN (tengah) menyerahkan surat pelunasan kredit piutang (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Kerjasama antara Bank BTN (Persero) KC Kendari dan PT Maleo Mega Cipta Lestari Kendari (PT MMCL) kembali terjalin dengan baik antara keduanya, pasca adanya polemik utang-piutang yang kini sudah diselesaikan. Dengan begitu, sinergitas dibidang properti kembali dirancang keduanya.

Direktur PT Maleo Mega Cipta Lestari Kendari, H. Amiruddin Massa mengatakan Bank BTN merupakan mitra lama dan sangat mengapresiasi upaya awal yang ditempuh Manajemen Bank BTN KC Kendari pada penyelamatan dan penyelesaian kredit PT Maleo yang sempat bermasalah dan gagal bayar di Bank BTN KC Kendari.

Mantan Ketua REI dua periode itu menceritakan pada Tahun 2004 silam, bisnis properti yang dirintisnya mendapat kredit yasa griya/kredit konstruksi (KYG) dari Bank BTN Makassar untuk membiayai pembangunan proyek kontruksi rumah toko (Ruko) miliknya di Kota Kendari.

Namun, akibat ketidakpastian ekonomi di Sultra kala itu menyebabkan ruko yang di bangunnya gagal terjual dan  mengakibatkan cash flow keuangan terganggu sehingga pengembalian kredit kepada bank BTN  menjadi terhambat. Akibatnya, kreditnya menjadi bermasalah sehingga bank BTN harus berusaha keras mencari solusi penyelesaiannya.

” Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BM Bank BTN KC Kendari Pak Erik Budi Setiawan yang telah memberikan solusi kepada saya (PT Maleo,red) sehingga kredit KYG yang sempat gagal bayar di Bank BTN bisa saya lunasi hari ini juga,” ucap Amiruddin Massa, Jumat (13/11/2020).

Lanjut dia, kedepannya PT MMCL akan kembali bersinergi dengan bank BTN KC Kendari dalam mewujudkan program sejuta rumah di Sultra.

“Insyaallah PT Maleo akan melanjutkan kembali pembangunan ratusan unit rumah subsidi untuk masyarakat Sultra,” terang Dewan Pertimbangan REI Kendari itu.

Apalagi, kata dia, masih terdapat puluhan hektar lahan milik PT Maleo di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan yang sudah dirancang dan sudah direncanakan untuk pembangunan perumahan.

Sementara itu, Branch Manager Bank BTN (Persero) Tbk. KC Kendari, Erik Budi Setiawan mengatakan H Amiruddin Massa merupakan mitra lama Bank BTN dan salah satu tokoh masyarakat di Sultra. Karena sesuatu hal sehingga PT Maleo waktu itu mengalami gagal bayar pada kredit KYG yang dimilikinya.

“Komitmen bank BTN KC Kendari dalam memberikan layanan terbaik kepada para nasabahnya, terbukti. Salah satunya, melakukan pendekatan persuasif  dalam menyelesaikan dan menekan angka pembiayaan kredit para debitur gagal bayar,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Erik, bank BTN masih mengandalkan upaya pendekatan persuasif dalam mengatasi NPL dan akhirnya permasalahan yang selama ini bisa terselesai dengan baik dengan PT MMCL.

“Kalau terjadi kesulitan pembayaran, kami mencoba komunikasi dan mengerti permasalahan customer sebelum memberikan solusi. Dengan upaya-upaya tersebut sehingga  kredit PT Maleo di bank BTN bisa lunas.” ungkapnya.

Erik Budi Setiawan berharap, dengan kembalinya PT MMCL bersinergi bersama bank BTN dapat menghidupkan kembali bisnis property, terlebih dengan pengalaman Direktur PT MMCL sebagai mantan Ketua REI Sultra membuat animo kontribusi dibidang property semakin bagus lagi.

“Bank BTN menyambut baik sinergi ini, apalagi dengan pengalaman-pengalaman, masukan, dan saran beliau (Direktur PT MMCL) untuk pengembangan perumahan yang layak huni di Sultra makin baik lagi,” ucapnya.

Senada, Branch Legal Bank BTN Tbk. KC Kendari, Andri Priyatna mengatakan personal penunggakan kredit PT Maleo dalam hal ini Bapak Amiruddin Massa merupakan salah satu mitra BTN yang cukup lama dan berpengalaman dibidang properti di Sultra, dengan berbagai pengalamannya ditingkat nasional, akhirnya sudah terselesaikan dengan baik.

“Seluruh permasalahan itu akhirnya terselesaikan, dengan skema penjualan secara sukarela,” ucap Andri.

Kata Dia, ada hikmah yang bisa kita ambil dari persoalan antara PT MMCL dan Bank BTN ini, artinya tidak seluruhnya kredit macet itu harus diselesaikan dengan cara hukum, tapi bisa melalui cara persuasif, dan damai.

“Inilah bukti dari mediasi itu, semua sudah terselesaikan semua,” tutupnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan