PT Merbaujaya Indahraya Ketahuan Melanggar Aturan, DLH Konsel Didesak Bersikap Tegas

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN –  Praktisi Hukum Dr. LM. Bariun, SH.,MH menyebut ada dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan terkait PT Merbaujaya Indahraya yang belum mengantongi Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari OSS.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan begitu saja perusahaan yang dinilai membandel dan melanggar ketentuan hukum karena  bisa saja ada dugaan terjadi kolaborasi atau kerja sama terhadap perbuatan yang melawan hukum,” kata LM. Bariun melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Menurutnya Pemda Konsel melalui DLH dan aparat penegak hukum harus bersikap proaktif melihat persoalan tersebut sebab cukup berdampak pada lingkungan.

“Sekarang kalau ada dampak, berarti perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara Dr. LM. Bariun, SH.,MH. (Foto: Ist)

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara itu menambahkan, pihak perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Wajib diberikan tindakan dan saksi oleh pemerintah.

“Perusahaan sudah tidak memenuhi kewajibannya, harus ada pemberian saksi yang dilakukan pemerintah melalui dinas Lingkungan hidup, termasuk kalau sudah meresahkan masyarakat itu masuk ke rana hukum,” sambungnya.

Sebab pembuatan atau pendirian IPAL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan, sehingga perusahaan tidak berulah untuk melanggar ketentuan yang berlaku.

“Negara kita ini adalah negara hukum. Kalau mereka beroperasi tanpa mengantongi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu jelas masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Desakan untuk mengatasi persoalan limbah dari PT Merbaujaya Indahraya juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur WLHI Sultra, Saharuddin mendesak DLH Konsel menangani dampak lingkungan dari limbah PT Merbaujaya Indahraya yang meresahkan masyarakat. Pemda juga harus tegas terhadap pihak perusahaan yang melanggar perundang-undangan.

Apabila pihak perusahaan itu masih beroperasi sementara ditemukan tidak mengantongi izin, Pemda harus berani mencabut izinnya.

“Kita meminta agar DLH Konsel segera meminta pertanggungjawaban dari perusahaan atas limbah yang ditimbulkan yang menjadi keresahan masyarakat,” ucapnya, Minggu (7/6/2020).

(Baca: Tak Kantongi IPAL, DLH Konsel: PT Merbau Berpotensi ditutup)

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo meminta DLH tetap melakukan monitoring atas temuan dan saran yang diberikan dan memastikan saran itu dijalankan oleh PT Merbau.

“Saksi jelas dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh Tim DLH Konsel di PT Merbaujaya Indahraya pada Kamis (4/6/2020), pihaknya menemukan kegiatan pengelolaan limbah cair yang dilakukan perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL) dari OSS. (B)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan