PT. Panca Logam Makmur Dilaporakan di Polda Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Ayuta Mitra Sentosa mengadukan aktivitas PT. Panca Logam Makmur (PLM) di Polda Sultra. Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana bidang pertambangan minerba.

Aduan dilayangkan sejak 16 Juli 2020 melalui kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa, Rizqi Mualif diterima oleh Briptu Ryan Taufani Octavian dengan jabatan Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra. PT. Ayuta Mitra Sentosa merupakan salah satu pemilik saham PT. PLM.

Tidak hanya itu, aduan kini bergulir di Polda Sultra itu juga dilayangkan untuk Kepala Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra, karena menerbitkan perpanjangan izin yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari salah satu pemilik saham perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bombana.

“Benar kami baru menerima aduan soal kasus PT PLM hari ini. Soal perdata ini ada yang saling melapor, tetapi nanti kita lihat prosesnya lebih lanjut. Apakah ini perdata atau pidana,” kata Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Senin (20/7/2020).

Sementata itu, Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa H. Adi Warman mengatakan, PT. Panca Logam Makmur telah melakukan aktivitas pertambangan diduga tidak memiliki perpanjangan izin pada selang waktu 2015-2019.

“Pada tahun 2015-2019 tidak memiliki perpanjangan izin, tapi tetap melakukan aktivitas pertambangan. Kita anggap merugikan negara dan merusak lingkungan, sehingga kami mengadu ke Polda Sultra,” kata H. Adi Warman belum lama ini saat ditemui di Kendari.

Dikatakan, pihaknya juga melayangkan DPM-PTSP Sultra karena menerbitkan perpanjangan izin yang tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.

“Kepala Dinas PTSP menyalahi aturan perpanjangan izin. Harusnya perpanjangan dikeluarkan selama 14 hari terhitung sejak pengajuan perpanjangan izin. Tapi selama 2015-2019 tidak ada dan Dinas
PTSP baru mengeluarkan perpanjangan izin diawal tahun 2020,” ujar Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa H. Adi Warman mengatakan, PT. Panca Logam Makmur beberapa waktu yang lalu.

Adi Warman berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena izinnya tidak bersyarat lagi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara
dan merusak lingkungan.

“Kepolisian juga harus secepatnya melakukan proses penyelidikan terhadap PT Panca Logam Makmur waktu beroperasi tidak memiliki, karena sudah merugikan negara dan merusak lingkungan,” tutupnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan