PT PLM di Bombana Diduga Ambil Alih Fungsi DAS, Sawah Petani Terancam

  • Bagikan
Dinas DLH Bombana bersama masyarakat mengecek langsung aliran sungai (Foto: Ist)
Dinas DLH Bombana bersama masyarakat mengecek langsung aliran sungai (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Panca Logam Makmur (PT PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga mengambil alih fungsi sungai. Akibatnya, debit air yang mengalir ke area persawahan warga berkurang.

Tindakan PT PLM ini membuat masyarakat dan mahasiswa Bombana geram. Mereka langsung mengadukan kejadian ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana.

Menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan mahasiswa tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana bersama Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) langsung turun ke lokasi pada Rabu, 23 Desember 2020.

Namun, saat DLH Bombana bersama FMBB yang mengetahui akibat daripada ulah PT PLM yang mengalihfungsikan sungai, dilarang untuk masuk di kawasan pertambangan.

Pihak keamanan PT PLM berdalih bahwa mahasiswa tidak boleh masuk hanya pihak DLH Bombana saja yang boleh memasuki perusahaan tersebut, mereka hanya diperbolehkan masuk di batas gerbang saja.

Padahal ini kunjungan DLH Bombana yang kedua kalinya di PT PLM. Kunjungan pertama bersama FMBB berjalan lancar tanpa ada larangan dan sempat berdiskusi dengan pimpinan PT PLM yang di Wumubangka.

Ketua Umum FMBB, Jamal Basri mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan sikap yang bisa mencoreng institusi daerah, lembaga resmi daerah yang sedang ingin melakukan fungsi pengawasannya terhadap aktivitas perusahaan dilarang masuk hanya karena datang bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam FMBB.

“Kedatangan DLH di PT. PLM berdasarkan aduan dari FMBB terkait dengan pengalihan fungsi sungai dan kurangnya debit air yang mengalir ke area persawahan,” katanya, Kamis (24/12/2020).

Ia katakan, tujuan kedatangan DLH Bombana dan FMBB yang kedua tersebut untuk mengambil titik koordinat Daerah Aliran Sungai (DAS), yang diduga berdasarkan laporan masyarakat dialihfungsikan untuk kegiatan perusahaan.

“PT. PLM masih melakukan aktifitas pertambangan walaupun sudah ada surat pemberitahuan penghentian aktivitas dari Dinas ESDM Sultra. Ulah PT. PLM telah menyengsarakan para petani karena sawah mereka terancam kekeringan,” kecam Jamal Basri. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan