PT PLM Tidak Mengindahkan Surat Pemberhentian Produksi Dinas ESDM Sultra

  • Bagikan
Massa aksi FMBB berunjuk rasa di Dinas ESDM Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Massa aksi FMBB berunjuk rasa di Dinas ESDM Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Pancalogam Logam Makmur (PT PLM), PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (PT AABI) yang beroperasi di Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terus mengeruk kekayaan alam di daerah itu secara ilegal.

Padahal diketahui ketiga perusaan ini diduga kuat tidak memiliki perpanjangan izin, melawan hukum, termasuk didalamnya dugaan tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) berkisar kurang lebih 1000 Ha.

Hal itu membuat puluhan massa aksi yang tergabung Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) geram, hingga melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/11/2020).

Mereka mendesak Dinas ESDM provinsi untuk segerah melakukan sidak di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Logam Makmur dan segera menghentikan aktivitas perusahaan. Pasalnya, ketiga perusahaan masih terus melakukan aktivitas pertambangan ilegal (Ilegal Mining).

“Pada tanggal 16 Oktober 2020 Dinas ESDM Sultra sudah mengeluarkan surat pemberhentian produksi dengan nomor: 540/3457 yang ditujukan kepada kepada pihak PT Panca logam Makmur, namun mereka tidak mengindahkan surat itu bahkan perusahaan ini terus mengeruk kekayaan alam Bombana,” ujar Jamal Basri selaku koordinator lapangan dalam orasinya, Kamis (12/11/2020).

Dinas ESDM Sultra kata Jamal Basri, sudah mengeluarkan surat pemberhentian produksi kepada PT PLM, namun fakta yang ditemukan di lapangan pada tanggal 23 Oktober lalu, alat berat milik PT PLM masih melalukan aktivitas.

Jamal Basri memberikan waktu 3×24 jam kepada ketiga perusahaan tersebut untuk segera mengangkat kaki dari Kabupaten Bombana, karena perusahaan itu melakukan aktifitas untuk mencapai keuntungan bagi mereka semata bukan untuk pemenuhan kepentingan hajat hidup masyarakat Bombana.

“Kami minta Dinas ESDM Sultra mengambil tindakan tegas terhadap sikap pembangkangan PT PLM. Meminta kepada Dinas ESDM Sultra untuk mengambil sikap tegas memanggil seluruh stakeholder atau instansi terkait untuk bersama-sama menghentikan dan mengosongkan aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh PT PLM, PT PLN, dan PT AABI,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan