PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Dilapor Ke Mabes Polri

  • Bagikan
Forsemest Sultra saat melaporkan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Mabes Polri. (Foto: Istimewa).
Forsemest Sultra saat melaporkan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi Mabes Polri. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan perusahaan tambang PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi ke Mabes Polri karena diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Pelaporan tersebut karena hasil penelusuran kami ternyata PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi masih beraktivitas, padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, tiga kali lagi double surat penghentiannya,” Ungkap Ikram melalui rilis yang diterima SultraKini.com, Jumat (29/3/2019).

Menurut Ikram, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan, sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014.

“Jadi perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Binfung Bag Renmin Divhumas Mabes Polri, AKBP Soni Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan beberapa intansi terkait serta berkoordinasi Polda Sultra terkait penyelidikan dugaan Ilegal mining perusahaan pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta Sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,” cetusnya.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan