PT TPM di Konawe Dilaporkan ke Kementan

  • Bagikan
PPMIK Kendari mengadukan PT TPM di Kementan RI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) diduga melakukan kejahatan lingkungan hingga diadukan ke Kementerian Pertanian RI.

PT TPM dilaporkan dengan dugaan kejahatan lingkungan oleh Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe-Kendari pada Rabu, 30 Maret 2022.

Aduan pengurus IPPMIK Kendari tersebut diawali dengan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Pertanian RI.

Mereka menduga perusahaan di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Konawe, Sulawesi Tenggara ini mencemari lingkungan dan menanam sawit di daerah aliran sungai sepanjang bantaran Sungai Lahumbuti dna sungai-sungai kecil lainnya.

PT TPM juga diduga sejak beroperasi sampai sekarang menggunakan fasilitas desa atau negara seperti jalan usaha tani.

“Yang kita tahu sungai di Konawe merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat sekitar. Kami duga dokumen Amdal tidak dimiliki oleh pihak perusahaan. Selain itu, banyaknya konflik agraria masyarakat sekitar tidak kunjung diselesaikan pihak perusahaan,” jelas Ketua Umum IPPMIK Kendari, Muh. Arjuna, Kamis (31 Maret 2022).

Berkaitan dengan dugaan tersebut IPPMIK Kendari meminta kepada Kementerian Pertanian dan kementerian terkait segera mengevaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit di “Bumi Anoa” itu.

“Kami minta segera evaluasi perjanjian inti plasma kepada masyarakat, kesejahteraan karyawan agar di lingkup perusahaan mendapatkan jaminan yang sesuai menurut undang-undang ketenagakerjaan,” tambah Arjuna.

Selain itu, IPPMIK meminta semua sawit di bantaran Sungai Lahumbuti dan sungai kecil yang diduga milik perusahaan tersebut segera dicabut atau dimusnahkan dan lakukan pemeliharaan terhadap lingkungan.

“Kami mendesak Kementerian Pertanian mengevaluasi Amdal, serta proses penerbitan dokumen lingkungan. Kemudian ada realisasi program CSR secara terbuka dari awal masuk hingga sekarang,” ujarnya.

Aduan tersebut diterima langsung Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui Koordinator Sawit Ditjen Perkebunan, Irfan Maulana.

“Beliau mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar bersama-sama mengevaluasi mulai dari proses perizinan hingga sekarang. Ke depan pihaknya akan cek yang tentunya dalam lingkup kewenangan Kementerian Pertanian,” terang Arjuna.

Sementara itu, Humas PT TPM, Fauzan, mengaku selama perusahaan hadir di wilayah perkebunan Konawe sangat memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan.

Persoalan jalan, PT TPM tidak menampik menggunakan jalan umum namun tanggung jawab moril perusahaan kepada jalan selalu dilakukan.

“Kita itu selalu melakukan kewajiban-kewajiban dalam hal apapun terhadap investasi di Kabupaten Konawe. Terkait jalan, sejak 12 tahun silam PT TPM bertanggung jawab terhadap penggunaan jalan, bahkan melakukan penyiraman jalan dengan dua unit truk, tidak ada orang lain,” ucapnya.

Soal CSR perusahaan, dia katadia, telah melakukan pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit lain.

“Jadi soal CSR itu tidak boleh ada pihak lain yang mengintervensi karena merupakan tanggung jawab moril perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah kerja perusahaan,” akunya.

Terkait masalah Amdal, pihak perusahaan mempersilakan untuk dilakukan pengecekkan.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan