PT VDNI Biayai Pemecahan Sertifikat Tanah Warga di Area Industri

  • Bagikan
General Manager PT VDNI, Rudi Rusmadi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Permasalahan sertifikat tanah warga area industri Morosi, Kabupaten Konawe, akhirnya menemukan titip terang. PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) siap memfasilitasi pemecahan sertifikat tanah warga, termasuk menanggung biayanya.

General Manager PT VDNI, Rudi Rusmadi menuturkan terkait hal tersebut telah ada kesepakatan dengan warga sehingga tidak ada lagi masalah terkait sertifikat tersebut.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan warga Sabtu kemarin (31/3/2018). Sudah ada kesepakatan terkait pola pemecahan sertifikatnya,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di ruang kerja Ketua DPRD Konawe, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, selama ini ada isu yang beredar bahwa sertifikat induk tanah warga dipegang oleh VDNI. Namun kenyataannya tidak demikian. Pihak PT Konawe Putra Propertindo (KPP) yang sebenarnya memegang sertifikat tersebut, juga telah menyerahkan semua sertifikat milik warga ke kepolisian (Polres Konawe, red).

“Pihak KPP telah menyerahkan dokumennya (sertifikat tahan) ke polisi. Artinya sudah menunjukan bahwa ini lo sertifikat Anda,” jelasnya.

Rudi menegaskan, intinya pihak VDNI siap membiayai pemecahan sertifikat warga. Pihaknya ingin tidak ada lagi masalah terkait hal tersebut.

“Kita siap membiayai dan tidak ingin membebani warga,” tandasnya.

Untuk diketahui, masyarakat di kawasan industri yang berada di Kecamatan Bondoala dan Kapoiala, sempat berunjuk rasa terkait masalah sertifikat tanah. Mereka menuntut sertifikat induk tanah mereka dikembalikan, karena pihak KPP sebelumnya hanya membeli sebagian tanah warga. Namun mengambil sertifikat induknya dan berjanji akan memecah sertifikat tersebut.

Buntutnya, sempat terjadi aksi penutupan jalan produksi ke VDNI. Warga pun sempat memasukan laporannya ke Polsek Bondoala terkait dugaan penggelapan sertifikat oleh KPP. Satreskrim Polres Konawe yang mengambil alih laporan tersebut, segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada karyawan KPP yang salah satunya bernama Chong Fu.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Konawe langsung kantor KPP yang berada di Jakarta, Sabtu (17/03/2018). Perwakilan dari Polres Konawe dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam.

Tepatnya Kamis (22/3/2018), pihak KPP menyambangi Mapolres. Bersama pengacaranya, perwakilan KPP bernama Wang Jianbin menyerahkan 66 sertifikat tanah milik yang selama ini dipegang pihak perusahaan.

Atas pengembalian sertifikat tersebut, pihak kepolisian lalu mengimbau warga tidak lagi melakukan aksi penutupan jalan ke area industri tambang. Sebab, hal tersebut akan melanggar peraturan yang ada dan polisi dapat melakukan penindakan.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan