SULTRAKINI.COM: KONAWE – DPRD dan Pemda Konawe akhirnya menggelar pertemuan dengan pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, Rabu (4/4/2018). Hasilnya, disepakati bahwa pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi itu siap membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak Pemda tahun ini.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi mengatakan pada dasarnya VDNI siap membayar retribusi IMB. Jika tak ada aral, April ini tim dari DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe akan turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan koefisiensi bangunan yang belum dibayarkan retribusinya.
Secara teknis, Kepala Dinas PM-PTSP Konawe, Burhan mengatakan bahwa luas lahan konsesi dari VDNI adalah 100 hektar. Dari jumlah tersebut, pihaknya belum mengetahui pasti luas bangunan yang akan membayar retribusi IMB.
“Tahun 2016 lalu, baru retribusi pendirian pabrik semelter yang dibayar senilai Rp 3,5 M,” ujarnya.
Burhan kembali menegaskan bahwa, VDNI siap membayar. Namun untuk mengeluarkan dana retribusi harus ada invoice-nya (faktur). Dan invoice tersebut harus jelas hitung-hitunganya.
Namun, untuk estimasi sementara totalnya mencapai Rp 20 M. Nilai tersebut kata dia, bisa saja bertambah atau berkurang.
“Makanya dalam bulan ini kita akan turun hitung langsung ke lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT VDNI, Rudi Rusmadi juga mengklarifikasi jika sebenarnya tidak ada tunggakan yang dilakukan pihak perusahaan terkait pembayaran retribusi IMB. Ia juga mempersilahkan Pemda Konawe untuk melakukan estimasi.
Menurutnya, ada tiga poin yang akan dibayarkan terkait retribusi IMB. Pertama, bangunan semelter yang telah dibayarkan 2016 lalu. Kedua, Power Plant (pembangkit listrik) yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Ketiga, bangunan pendukung lainnya, seperti perumahan karyawan.
“Pada dasarnya kami siap membayar retribusi IMB-nya,” terangnya.
Rudi juga mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa kontribusi VDNI ke Konawe. Selain telah membayar retribusi IMB 2016 lalu, ada juga pajak-pajak lain yang sudah pernah dibayar.
Laporan: Mas Jaya