PT WDR Rugikan Negara Lebih Rp 400 Juta

  • Bagikan
Kepala Seksi Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) Wilayah III Tomia dan Binongko, Chris Awang. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATABI – Kepala Seksi Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) Wilayah III Tomia dan Binongko, Chris Awang mengatakan beroperasinya PT Wakatobi Dive Risort (WDR) sejak Oktober 2014 lalu telah merugikan negara senilai Rp 402.450.000.

Data BTNW, tamu PT WDR sebanyak lebih dari 2.683 orang mulai 9 Oktober 2014 hingga 3 Oktober 2016.

“Berdasarkan aturan kan, setiap yang orang masuk di Taman Nasional harus membayar retribusi sebesar Rp150 ribu. Jadi kalau dihitung Rp150 ribu kali 2.683 jadi Rp 402.450.000. Kalau dihitung 2017 tambah banyal lagi. Ini sudah jelas merugikan negara,” jelas Chris melalui sambungan telepon, Rabu (23/8/2017).

Upaya menagih ke pihak perusahan sudah dilakukan BTNW, namun ditolak bahkan data pengunjung tidak diberikan pihaknya. Perusahaan beralasan, retribusi telah dibayarkan ke Pemerintah Daerah Wakatobi. Untuk mempertegas realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tersebut, BTNW akan mengusir siapa saja yang melakukan aktivitas di taman nasional.

“Mereka tidak tahu bahwa Wakatobi ini ada dua otoritas yaitu BTNW dan Pemda Wakatobi. Saya tidak segan-segan mengusir siapa saja yang melakukan aktifitas di TN (taman nasional), Sekitar satu minggu lalu kami usir lebih dari sepuluh orang yang tidak mematuhi aturan,” ungkap Chris.

Hingga berita ini terpublis, pihak PT WDR belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

(Baca juga: Pemda Kolaborasi dengan BTNW Wakatobi Tangani PT WDR)

(Baca juga: Dana CSR Tidak Merata, PT WDR akan Dipanggil DPRD Wakatobi)

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan