PT. WIN Diduga Nambang di Lahan Warga Sejak 2019

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat DPRD Sultra bersama PT. WIN dan kuasa hukum Yusran Silondae. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT. WIN yang beroperasi di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyerobot lahan milik warga, akhirnya perusahaan tambang tersebut diadukan di DPRD Sultra hingga dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama, Senin (29/6/2020).

Lahan yang diduga diserobot oleh PT. WIN tersebut seluas 48 hektar yang terletak di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan yang merupakan lahan milik mantan Wakil Gubernur Sultra, Yusran Silondae bersama Susilowati Renggaala.

Lahan itu dibuktikan dengan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa pada tahun 1981 dan selanjutnya diterbitkan sertifikat oleh BPN Konsel pada tahun 2010 silam.

“Kami minta PT. WIN untuk menghentikan aktfitas pertambangan di lahan yang dimaksud serta mengkonpensasi atas tanah yang telah dikeruk,” ungkap Andre Darmawan selaku kuasa hukum dari Yusran Silondae didalam RDP tersebut.

Andre membeberkan, penyerobotan yang dilakukan di lahan Yusran Silondae sejak tahun 2019 lalu. Terkait aktifitasnya, pihak pemilik lahan sudah menyampaikan kepada PT. WIN namun belum direspon.

“Karena sudah dimediasi oleh DPRD melalui Komisi III, pihak Yusran Silondae agar pihak PT WIN dapat menyelesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang memimpin RDP mengambil jalan tengah atas perselisihan lahan di wilayah IUP tambang PT. WIN dengan menskorsing rapat sambil menunggu berkas kepemilikan, baik yang dimiliki oleh pihak Yusran Silondae ataupun dari pihak PT WIN.

“RDP ini diskorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan copian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan PT WIN Tubagus Rico mengungkapkan, bahwa lahan yang dikelola masuk dalam kawasan IUP PT Bili yang kemudian diambil alih oleh PT WIN sudah selesai dalam urusan lahan, karena sudah melakukan penyelesaian, baik itu ganti rugi ataupun melalui kompensasi.

“Lahan tersebut sudah menjadi lahan PT. WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalaupun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari terlebih dahulu dan menunggu pusat, “katanya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan