PTM Terbatas Kini Dikeluarkan untuk Madrasah dan Pesantren

  • Bagikan
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani. (Foto: Dok. Kemenag RI)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.

Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani mengatakan, SE ini terbit pada 30 Agustus 2021 untuk mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.

Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal). Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al Quran.

Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021) dilansir dari Kemenag RI.

Khusus untuk madrasah, lanjut Dhani, SE juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dirjen Pendis meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan