PTSP Ambil Alih Penerbitan Izin Operasional Pendidikan Berbasis Swasta

  • Bagikan
Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikmudora Kendari, Naniyatin. (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM).
Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikmudora Kendari, Naniyatin. (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ternyata sejak awal tahun 2019 izin operasional pendidikan berbasis swasta (milik masyarakat) mulai diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) . Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari hanya berperan melakukan verifikasi kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada PTSP.

Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikmudora Kendari, Naniyatin, menyampaikan bahwa sejak 2019 izin operasional lembaga kursus dan pelatihan (LKP), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sudah diterbitkan oleh PTSP. Dengan juga dengan PAUD, SD dan SMP milik masyarakat juga dikeluarkan oleh PTSP.

“Hal ini sudah ditetapkan dalam peraturan wali kota yang berlaku sejak awal 2019. Regulasi ini juga memuat tentang persyaratan yang mesti dilengkapi guna mendapatkan izin operasional layanan pendidikan,” ungkapnya, Jumat (8/11/2019).

Dia mengungkapkan, namun untuk memastikan kelayakan usulan untuk layanan pendidikan, masih membutuhkan peran Dikmudora. Artinya, kalau ada yang mengusulkan izin operasional baru atau perpanjangan maka akan disampaikan pada tim teknis Dikmudora Kendari.

“Tim teknis ini berjumlah tiga orang yang terdiri dari pengawas, penilik, dan staf masing-masing satu orang,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada tim teknis agar bekerja secara profesional dalam melakukan verifikasi. Artinya, kalau dinilai belum layak maka jangan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional.

“Ibu Kadis Dikmudora sudah menyampaikan agar tim teknis bekerja sesuai amanah yang diberikan. Kalau hal ini tidak diindahkan, maka petugas tim teknis akan diganti meski dalam masa pelaksanaan tugas,” tutupnya. (Adv)

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan