Pulang dari Pesta, Sapril Tiba-tiba Ditikam

  • Bagikan
Korban Andi Sapril beserta barang bukti berupa selembar kaos biru milik korban, dan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban. (Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba saja pria berinisial LB menikam Andi Sapril menggunakan badik, pada Sabtu (20/2/2016) malam di Kelurahan Lalodati, Kendari.

 

Sapril pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi, hingga LB ditahan di Mapolsek Mandonga. Menurut pengakuan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 21:30 Wita.

 

Awalnya, Sapril bersama teman-temannya akan pulang ke rumah mengendarai sepeda motor, setelah menghadiri pesta pernikahan malam itu. Tiba-tiba saja tersangka LB menghalangnya lalu memukul dan menikam dada kanan korban. Beruntung ia sempat menangkis menggunakan tangan kanan, sehingga badik yang digunakan LB tidak melukai dadanya lebih dalam. Selain dada, tangan kanannya juga terkena sayatan badik LB.

 

\”Sebelumnya kan saya mau pulang, pas mau pulang dia pukul saya. Setelah itu dia lari, kemudian saya datangi dia. Saya tanya, kenapa kamu pukul saya. Disitulah dia tikam saya. Sewaktu dia tikam, saya tangkis dan kena tangan kanan lalu terus ke dada saya,\” terang LB saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu malam.

 

Namun hal tersebut dibantah LB. Pengakuannya berbeda, menurutnya Sapril lah yang memulai duluan. Pada Sabtu malam itu, kata LB, dia pergi ke acara hajatan. Disana Sapril bersama teman-temannya memukul LB lebih dulu.

 

\”Saya pergi ke acara, terus mereka memukul duluan. Trus saya pulang ambil badik di rumah, kemudian mereka datang lagi di lorongku 5 orang. Trus saya dikeroyok oleh tiga orang dari mereka, saya dihantamkan balok-balok tepat di mulut saya. Disitulah saya balas,\” terang LB dari balik jeruji besi Polsek Mandonga.

 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mandonga Ipda Supratman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengetahui motif penikaman ini.

 

\”Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan dari saksi itu nanti akan kami kembangkan motif apa. Tapi untuk sementara motifnya ini korban sementara pulang, kemudian dipanggil, dan korban mendatangi terus terjadilah pertengkaran. Jadi tidak ada unsur balas dendam, tidak ada permasalahan sebelumnya,\” ujar Supratman saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 

Terkait permasalahan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 lembaran negara tahun 1978 dengan ancam 12 tahun penjara. (B)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan