Puluhan Kambing dari NTT Ditolak Masuk ke Wakatobi

  • Bagikan
Petugas Karantina Pertanian Kendari melakukan penyemprotan disinfektan kepada puluhan ekor kambing yang ditolak masuk melalui Pelabuhan Pangulubelo Wanci, Kabupaten Wakatobi pada Minggu (11 Juni 2023) (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menolak masuknya 51 ekor kambing dari Pelabuhan Pangulubelo  Wanci lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.

Setidaknya 51 ekor kambing ditemukan di dalam Kapal Sabuk Nusantara dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di Pelabuhan Pangulubelo Wanci, Kabupaten Wakatobi pada Minggu (11 Juni 2023) pukul 00.30 Wita.

Saat tim Karantina pertanian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 51 ekor kambing tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui Pelabuhan Pangulubelo wanci,” jelas Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari, Amril dalam keterangan tertulsnya.

Amril mengatakan, penolakan puluhan ekor kambing itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, pihak Karantina Pertanian Kendari berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal,” tambahnya.

Diketahui, petugas dari Karantina Pertanian Kendari juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada puluhan kambing tersebut di atas kapal. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version