SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Wakatobi, Sulawesi Tenggara memeriksa sekitar 80 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2018/2019.
“Sudah sekitar 80 orang terdiri dari kepala desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), dan bendahara,” jelas Kepala Seksi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti, Senin (15/3/2021).
Korupsi pengadaan internet di 65 desa ini diduga membuat negara merugi. Terkait jumlah detail kasusnya, Kejari masih dalam tahap penyelidikan.
“Maaf karena ini masih tahap penyelidikan. Materi pemeriksaan belum bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Kabarnya pada 2018, puluhan desa di Wakatobi ramai-ramai melakukan pengadaan jaringan internet, namun hanya sekitar setahun beroperasi jaringan internet desa tidak lagi digunakan. (C)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido