Pungli di BKD Konawe Capai Rp240 Juta. Kepala BKD: Hanya Uang Pengertian

  • Bagikan
Kepala BKD Konawe, Bastaman Djasrun.Foto: Mas jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe, ternyata punya nominal yang cukup fantastis. Jika diakumulasikan, angkanya bisa mencapai Rp240 juta.

 

Kabar adanya pungli di BKD awalnya terdengar dari kicau seorang PNS yang hendak mengurus Kartu Pegawai (Karpeg). Pria yang enggan disebutkan namanya itu, mengaku harus menggelontorkan uang senilai Rp300 ribu untuk mengurus administrasi.

 

Namun Kabid PP dan Mutasi Pegawai BKD Konawe, Kaswan membantah pungutan tersebut. Kalau pun ada, katanya itu bersifat ikhlas dari mereka yang meminta Karpegnya untuk diuruskan secepatnya.

 

Saat masalah itu kami coba konfirmasi ke Kepala BKD, Bastaman Djasrun M, ia mengaku tidak ada laporan yang masuk kepadanya. Ia juga mengatakan, kalaupun ada yang berbau uang, itu tidak lebih dari rasa pengertian dari mereka yang hendak diuruskan Karpegnya. Namun kata dia, tidak ada biaya untuk pengurusan Karpeg.

 

Ia mengungkapkan, mereka yang saat ini tengah mengurus Karpegnya adalah PNS K2 yang terangkat 2014 lalu. Jumlah mereka mencapai 800 orang. Mereka wajib memiliki Karpeg, sebagai syarat kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya.

 

\”Biaya yang Rp300 ribu itu, kemungkinan besar adalah inisiatif para PNS sendiri. Yah, mungkin karena mereka ingin pengurusan Karpergnya cepat diselesai. Sebab pengurusannya juga bukan di sini, tapi di Makassar,\” jelasnya.

 

Menurut Bastaman, untuk mengurus hal tersebut membutuhkan waktu. Sementara pegawai BKD yang mengurus Karpeg ke Makassar hanya diberi biaya SPPD selama 3 hari saja.

 

\”Nah, bagaimana kalau mereka di sana sampai dua minggu untuk menyelesaikan Karpegnya? Di sisi lain, sudah jadi rahasia umum juga kalau pengurusan yang seperti itu butuh biaya lain. Misalanya untuk membayar pegawai di sana biar urusannya cepat,\” terangnya.

 

Lagian lanjut Bastaman,\”uang pengertian\” itu tidak lebih besar. Kata dia, di tingkat provinsi biaya seperti itu bisa mencapai Rp500 ribu, hanya untuk pengurusan kenaikan pangkat. Hal itu dia angggap wajar, sebab pengurusannya kadang sampai ke pusat.

 

\”Saya tidak senang kalau di depan mereka bilang ikhlas, tapi di belakang bicara lain dan mengkambinghitamkan kami. Kalau modelnya seperti ini, nanti saya tidak akan uruskan Karpegnya itu,\” marahnya.

 

Untuk kasus ini, setidaknya telah ada tiga informan SULTRAKINI.COM yang mengaku telah membayar Rp300 ribu. Satu diantaranya, bahkan sempat diminta hingga dua kali. Kabar dari ketiga narasumber itu menyatakan, jika rekan-rekannya yang lain juga dimintai hingga Rp300 ribu.

 

Jika dihitung-hitung, untuk 800 PNS yang mengurus Karpeg dan harus menyetor senilai Rp300 ribu, maka totalnya bisa mencapai Rp240 juta. Saat asumsi tersebut coba kami tanyakan ke Bastaman, dirinya langsung menimpali.

 

\”Ah, itu hitung-hitungannya LSM lagi. Tidak benar itu,\” tandasnya.

  • Bagikan