Pungut ‘THR’ dari Puskesmas, Bendahara Dinkes Konawe Terjaring OTT

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam saat menunjukan barang bukti OTT di Dinkes Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam saat menunjukan barang bukti OTT di Dinkes Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Konawe, menangkap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe, Kamis (7/6/2018). Muh. Hasrin diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya.

Ketua Tim Saber Pungli Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari sebuah laporan masyarakat. Dalam laporan yang diterima disebutkan, ada pungutan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dana sejumlah bendahara puskesmas di Konawe.

“Warga yang melapor ini orang kesehatan juga,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (8/6/2018).

Atas laporan tersebut, pria yang juga menjabat Kasat Rekrim Polres Konawe itu, segera membentuk tim untuk membuntuti para bendahara puskesmas. Sekira pukul 16.20 Wita, tim Saber pun langsung menggerebek ruang kerja pelaku.

Alhasil, di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan 100 ribu, 50 dan 10 ribu rupiah totalnya Rp7,6 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam, tas pelaku, serta beberapa dokumen.

“Dana yang dipungut itu untuk akreditasi puskesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK),” jelasnya.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polres Konawe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasrin dijerat dengan Pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman kurungannya, minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan