Putar-putar Duit Joker, Empat Warga di Buton Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Empat pelaku judi usai ditangkap petugas Polres Buton, Minggu (20/5/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Empat pelaku judi usai ditangkap petugas Polres Buton, Minggu (20/5/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Empat warga diamankan polisi saat asyik bermain judi jenis kartu joker di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (20/5/2018).

Keempatnya inisial HK (27), DW (25), MS (24), dan RS (22). Mereka diringkus petugas di salah satu rumah warga, sekira pukul 00.20 Wita dini hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB), berupa uang senilai Rp 223 ribu dan kartu Joker.

Polres Buton melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt membenarkan pengungkapan kasus judi di wilayah Pasarwajo. Para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan para pelaku mereka hanya sekadar iseng dengan mencari peruntungan melalui permainan judi tersebut. Dua di antara pelaku ada yang berprofesi sebagai tenaga pegawai honorer di Pemda Buton yakni HK, sedangkan satunya adalah mahasiswa, yakni RS. Namun apapun alasananya, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi saat sedang bulan Ramadan serta masih dalam rangkaian operasi Pekat Anoa 2018,” ujar Harry kepada SultraKini.Com, Minggu (20/5/2018).

Keempatnya masing-masing dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk tindakan melawan hukum, apalagi saat ini kita sedang memasuki bulan Ramadan,” tegasnya.

 

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan