Putusan Banding Mantan Wakil Bupati Butur Diperberat Melampaui Tuntutan Jaksa

  • Bagikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono, (Foto: Ist)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Mantan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio diputus pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara lebih berat dari tuntutan jaksa atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Wakil Bupati Butur Ramadio selama 13 tahun penjara, kemudian diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Raha selama 6 tahun dan 3 bulan penjara.

Selanjutnya, kedua belah pihak, baik terdakwa dan Jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Raha melakukan upaya hukum banding.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono mengatakan, putusan banding pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Pidsus/2021/Pengadilan Tinggi Kendari tanggal 16 Maret 2021 atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa mantan Wakil Bupati Butur telah sampai di Kejaksaan Negeri Muna.

“Yang bersangkutan terdakwa Mantan wiakil Bupati Buton Utara Ramadio diputus dengan pidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan penjara dan Pidana denda Rp 1 miliar pengganti dana kurungan selama enam bulan,” kata Andiono diruang kerjanya, Jumat (7/5/2021).

(Baca juga: JPU Tuntut Mantan Wakil Bupati Butur 13 Tahun Penjara)

Menurut pria yang akrab disarankan Andi itu, terdakwa Ramadio terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat serta pembohongan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara berlanjut. Namun pihak Ramadio masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Saat ini kasusnya berlanjut diproses kasasi setelah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Sultra dan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan kela II B Raha,” ucapnya.

Andi juga menyampaikan, sementara untuk mucikari inisial L alias T putusan kasasinya ditolak hakim Mahkamah Agung.

“Sehingga putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra yakni dijatuhi putusan pidana selama sembilan tahun. Mucikari inisial L sudah tidak ada upaya hukum lagi, atau putusanya sudah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi sudah dijalankan oleh jaksa pada terdakwa mucikari,” ungkapnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan