Oleh: La Ode M. Aslan (Guru Besar UHO)
SULTRAKINI.COM: Perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini memasuki salah satu tahapan penting di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mahkamah telah menjadwalkan tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon. Saat ini, melalui laman resmi MK, agenda pembuktian pemohon dijadwalkan dilaksanakan besok, 30 September 2026.
Perkara ini mempunyai dimensi hukum dan politik yang besar. Namun, di balik kontroversi mengenai seorang calon wakil presiden, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar dan menyangkut masa depan pendidikan Indonesia: bagaimana negara memastikan bahwa kredensial pendidikan seseorang yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik benar-benar autentik, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada isu yang lebih luas mengenai kejujuran akademik.
Ijazah bukan sekadar selembar kertas. Ia merupakan bukti formal bahwa seseorang telah menyelesaikan proses pendidikan tertentu. Di dalamnya terdapat kehormatan institusi pendidikan, kerja keras peserta didik, integritas pendidik, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Karena itu, setiap persoalan mengenai keabsahan kredensial pendidikan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau persoalan seorang individu. Ia juga merupakan ujian terhadap sistem pendidikan dan tata kelola negara.
Jika proses pembuktian di MK dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mendorong pembenahan sistem verifikasi, maka perkara ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali budaya kejujuran akademik di Tanah Air.
Namun demikian, penting untuk menjaga objektivitas. Sampai 29 September 2026, perkara tersebut belum diputus oleh MK. Oleh sebab itu, tidak tepat mendahului putusan dengan menyatakan bahwa suatu dalil telah terbukti atau bahwa dokumen tertentu tidak sah. Yang dapat dibahas sekarang adalah arti penting proses pembuktian dan pelajaran kelembagaan yang dapat diambil darinya.
Ijazah dan Makna Kejujuran Akademik
Dunia pendidikan mengenal prinsip yang sangat fundamental: integritas akademik. Mahasiswa diajarkan untuk tidak menyontek, tidak melakukan plagiarisme, tidak memalsukan data penelitian, tidak memanipulasi hasil penelitian, serta tidak menggunakan dokumen akademik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut tidak berhenti setelah seseorang lulus.
Kejujuran akademik seharusnya menjadi bagian dari karakter sepanjang kehidupan seseorang. Karena itu, ketika kredensial pendidikan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan publik, standar integritas tersebut justru harus semakin kuat. Jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar karena keputusan pejabat dapat memengaruhi kehidupan jutaan masyarakat.
Maka, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki selembar ijazah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kredensial yang digunakan untuk memenuhi persyaratan hukum tersebut dapat diverifikasi melalui sumber resmi dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ini harus berlaku sama kepada semua orang. Tidak boleh ada calon yang mendapatkan perlakuan khusus karena popularitas, kekuasaan, hubungan keluarga, partai politik, ataupun kedudukan sosial.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dianggap bersalah hanya karena terdapat tuduhan atau kecurigaan. Di antara dua ekstrem tersebut terdapat prinsip yang harus dijunjung tinggi: verifikasi berdasarkan bukti.
Perkara Gibran dan Pentingnya Pembuktian
Dalam perkara yang sedang berjalan, para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian. MK mencatat bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal PHPU, dan para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada alasan keadilan substantif serta informasi mengenai dokumen yang mereka peroleh pada 2026.
Di sisi lain, KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU merupakan ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai kewenangan dan batas waktu penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada Mahkamah untuk memeriksa seluruh aspek tersebut secara hukum.
Dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh jumlah orang yang percaya atau tidak percaya terhadap suatu dokumen. Kebenaran hukum harus dibangun melalui proses pembuktian.
Ketika Dokumen Pendidikan Menjadi Dokumen Negara
Persoalan kredensial pendidikan menjadi semakin penting ketika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik. Pada titik ini, ijazah dan dokumen pendidikan tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi seseorang, tetapi juga menjadi bagian dari administrasi negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, persyaratan pendidikan merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pemeriksaannya harus dilakukan dengan standar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem verifikasi idealnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dokumen telah diserahkan, tetapi harus mampu memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar dapat dikonfirmasi kepada lembaga penerbit, apakah data di dalamnya sesuai dengan arsip resmi, apakah proses penerbitannya dapat ditelusuri, dan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum pada saat pencalonan. Dengan demikian, verifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek autentisitas dan validitas dokumen.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pemeriksaan administratif dan verifikasi autentik. Pemeriksaan administratif memastikan bahwa dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia dan lengkap, sedangkan verifikasi autentik memastikan kebenaran sumber, keabsahan, serta status dokumen berdasarkan data resmi lembaga penerbit. Keduanya harus berjalan secara bersamaan agar proses pencalonan tidak hanya memenuhi kelengkapan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kebenaran kredensial pendidikan setiap calon.
Bawaslu dan Tantangan Pengawasan
Perkara ini juga memberikan pelajaran penting mengenai tata kelola pengawasan pemilu. Dalam persidangan 23 September 2026, Bawaslu menyatakan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran. Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya kendala dalam mengakses data dan dokumen pada sistem pencalonan. Kedua fakta tersebut perlu dibaca secara proporsional: tidak adanya laporan atau temuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan substantif mengenai dokumen pendidikan telah terjawab, sementara kendala akses pengawasan juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan.
Dari perspektif tata kelola pemilu, persoalan yang lebih mendasar adalah bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan akses yang memadai terhadap objek yang diawasi. Karena itu, apabila pengawas menghadapi keterbatasan dalam memperoleh atau memeriksa dokumen yang relevan, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan celah dalam proses pengawasan.
Ke depan, Bawaslu perlu memperoleh dukungan sistem yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara independen, berbasis bukti, transparan, dan terdokumentasi. Setiap proses verifikasi sebaiknya memiliki rekam digital yang dapat diaudit, sehingga apabila di kemudian hari muncul sengketa, dapat diketahui dengan jelas dokumen apa yang diperiksa, bagaimana proses verifikasinya, kapan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Jangan Menunggu Sengketa untuk Melakukan Verifikasi
Salah satu pelajaran terpenting dari perkara ini adalah perlunya mengubah paradigma verifikasi. Masyarakat tidak seharusnya baru mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan setelah muncul kontroversi atau sengketa. Sistem yang baik harus mampu memastikan sejak awal bahwa seluruh persyaratan calon telah diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketika seorang calon mendaftarkan diri, dokumen pendidikannya perlu diverifikasi melalui sumber resmi, termasuk konfirmasi kepada lembaga pendidikan penerbit. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, calon harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan cara ini, persoalan dapat diselesaikan sebelum calon ditetapkan dan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Dengan demikian, kepastian hukum seharusnya dibangun sebelum pemilu, bukan setelah pemilu. Verifikasi yang dilakukan sejak awal bukan hanya melindungi integritas proses pencalonan, tetapi juga memberikan kepastian kepada calon, penyelenggara pemilu, dan masyarakat bahwa setiap persyaratan telah diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlunya Pusat Verifikasi Kredensial Pendidikan Nasional
Salah satu reformasi yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan Pusat Verifikasi Kredensial Pendidikan Nasional, baik dalam bentuk lembaga khusus maupun sistem nasional yang terintegrasi. Fungsinya bukan menentukan siapa yang boleh menjadi calon atau mengambil alih kewenangan KPU dan Bawaslu, melainkan menyediakan informasi autentik mengenai kredensial pendidikan berdasarkan sumber resmi dari lembaga penerbit.
Mekanismenya dapat dilakukan secara sederhana dan transparan. Ketika calon menyerahkan dokumen pendidikan, sistem melakukan permintaan autentikasi kepada lembaga penerbit untuk dikonfirmasi berdasarkan arsip resminya. Hasil verifikasi kemudian dicatat dalam sistem sebagai bagian dari rekam digital yang dapat diaudit. KPU menggunakan hasil tersebut dalam proses pencalonan, sedangkan Bawaslu memperoleh akses sesuai dengan fungsi pengawasannya.
Dengan sistem seperti ini, proses verifikasi tidak lagi bergantung semata-mata pada pemeriksaan dokumen secara administratif, tetapi didukung oleh autentikasi langsung dari sumber resmi. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai status verifikasi sepanjang tidak membuka data pribadi yang tidak diperlukan. Dengan demikian, potensi sengketa mengenai kredensial pendidikan dapat diminimalkan sejak awal dan kepastian hukum dapat dibangun sebelum proses pemilu berlangsung.
Audit Trail dan Transparansi
Sistem verifikasi modern membutuhkan audit trail atau rekam jejak digital yang memungkinkan seluruh proses pemeriksaan ditelusuri. Setiap tahapan harus mencatat siapa yang melakukan verifikasi, kapan dilakukan, dokumen yang diperiksa, sumber data yang digunakan, pihak yang melakukan konfirmasi, hasil verifikasi, serta setiap perubahan atau pembaruan yang terjadi. Dengan demikian, seluruh proses memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Audit trail menjadi sangat penting apabila di kemudian hari muncul keberatan atau sengketa. Rekam digital yang lengkap memungkinkan negara mengetahui secara tepat bagaimana suatu dokumen diverifikasi tanpa bergantung pada ingatan pejabat atau dokumen yang tersebar di berbagai lembaga. Dengan sistem tersebut, setiap keputusan dapat ditelusuri kembali berdasarkan bukti dan proses yang terdokumentasi.
Namun, transparansi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Tidak seluruh informasi pendidikan seseorang perlu dibuka kepada publik. Yang perlu diketahui adalah status verifikasi dan dasar autentikasinya dapat dipertanggungjawabkan, sementara data pribadi yang tidak relevan tetap dilindungi.
Kejujuran Akademik Tidak Boleh Menjadi Komoditas Politik
Perdebatan mengenai ijazah seorang pejabat publik sangat mudah berkembang menjadi pertarungan politik, dengan sebagian pihak memberikan pembelaan dan sebagian lainnya mempertanyakan keabsahannya. Persoalan muncul ketika isu akademik tidak lagi ditempatkan sebagai persoalan pembuktian, tetapi digunakan sebagai instrumen untuk menyerang atau melindungi seseorang berdasarkan kepentingan politik.
Kejujuran dan integritas akademik seharusnya ditempatkan di atas kepentingan politik. Jika suatu dokumen dinyatakan benar dan sah, maka kebenarannya harus dapat dibuktikan melalui sumber dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika terdapat persoalan mengenai dokumen tersebut, dugaan tersebut juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Karena itu, tidak boleh ada standar ganda dalam memverifikasi kredensial pendidikan. Kebenaran akademik tidak boleh bergantung pada siapa pemilik ijazah, jabatan yang disandang, afiliasi politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Setiap kredensial harus dinilai berdasarkan bukti, prosedur, dan standar verifikasi yang sama.
Pelajaran untuk Perguruan Tinggi
Perkara ini juga seharusnya menjadi refleksi bagi perguruan tinggi dan seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat tata kelola arsip dan kredensial akademik. Data mahasiswa dan lulusan harus tersimpan secara aman, akurat, dan mudah ditelusuri, sementara penerbitan ijazah perlu dilengkapi dengan mekanisme autentikasi yang memungkinkan keabsahan dokumen dikonfirmasi secara resmi ketika dibutuhkan oleh lembaga negara.
Di era digital, perguruan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan arsip fisik yang rentan rusak, hilang, atau sulit ditelusuri. Diperlukan sistem kredensial digital yang aman, terintegrasi, dan dapat diverifikasi, sehingga setiap ijazah atau dokumen akademik memiliki rekam data yang jelas serta dapat dikonfirmasi langsung kepada institusi penerbit.
Dengan sistem tersebut, proses pembuktian kredensial pendidikan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terpercaya. Lulusan tidak harus selalu bergantung pada dokumen fisik ketika membutuhkan verifikasi, sementara negara dan lembaga terkait dapat melakukan autentikasi melalui sistem resmi tanpa menimbulkan keraguan mengenai keaslian dokumen.
Makna Kejujuran Akademik bagi Indonesia Emas 2045
Persoalan ini memiliki relevansi yang lebih luas dengan cita-cita Indonesia Emas 2045. Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang cerdas dan kompeten, tetapi juga memiliki integritas dan menghargai proses dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Pendidikan tinggi tidak boleh berhenti pada pencapaian gelar, melainkan harus membentuk manusia yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, dan integritas akademik. Prestasi yang diperoleh melalui proses yang jujur memiliki nilai yang jauh lebih besar karena mencerminkan kompetensi sekaligus karakter.
Seorang lulusan yang memperoleh gelar melalui proses akademik yang benar tidak hanya membawa kehormatan bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga, almamater, dan bangsa. Karena itu, kejujuran akademik harus menjadi bagian penting dari pembangunan karakter nasional. Nilai-nilai tersebut perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi agar integritas tidak hanya menjadi tuntutan ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi menjadi bagian dari karakter dalam kehidupan sehari-hari.
Jika Indonesia ingin membangun pemerintahan yang bersih, pendidikan harus menjadi salah satu fondasinya. Jika ingin membangun birokrasi yang profesional, setiap kredensial harus dapat dipercaya dan diverifikasi. Dan jika ingin membangun demokrasi yang sehat, proses pencalonan harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia Emas 2045 pada akhirnya tidak hanya membutuhkan manusia yang berilmu tinggi, tetapi juga manusia yang menjadikan kejujuran sebagai kehormatan.
Putusan MK sebagai Momentum
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan memiliki arti penting dalam perkara ini. Namun, apa pun amar putusannya, satu pelajaran yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bahwa Indonesia membutuhkan sistem verifikasi kredensial yang lebih kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suatu dalil dinyatakan terbukti, konsekuensi hukumnya harus dilaksanakan sesuai putusan.
Sebaliknya, apabila dalil dinyatakan tidak terbukti atau permohonan tidak dapat diterima karena alasan kewenangan, tenggang waktu, atau pertimbangan hukum lainnya, putusan tersebut juga harus dihormati. Dalam negara hukum, putusan lembaga peradilan harus menjadi rujukan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Yang lebih penting, reformasi tata kelola tidak boleh berhenti pada putusan perkara. Kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi KPU, Bawaslu, perguruan tinggi, kementerian terkait, dan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki mekanisme verifikasi persyaratan calon. Setiap dokumen pendidikan harus dapat diperiksa melalui sumber resmi, memiliki rekam jejak yang jelas, dan melalui proses yang terdokumentasi serta dapat diaudit.
Tujuannya sederhana: jangan sampai persoalan mengenai kredensial calon baru menjadi terang setelah pemilu selesai. Kepastian mengenai pemenuhan persyaratan calon seharusnya diperoleh sejak tahap pencalonan, sehingga proses pemilu berlangsung dengan kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan publik yang lebih kuat. Dengan demikian, perkara ini dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pencalonan yang lebih kredibel dan menjunjung tinggi integritas akademik.
Penutup
Perkara mengenai ijazah dan persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi harus diperlakukan secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Selama proses persidangan belum selesai dan belum terdapat putusan akhir, masyarakat sebaiknya tidak mendahului kesimpulan. Setiap dalil dan bukti perlu dinilai berdasarkan hukum, fakta, serta pertimbangan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, perkara ini juga dapat menjadi momentum refleksi yang lebih luas mengenai tata kelola pencalonan di Indonesia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem yang ada telah mampu memastikan bahwa setiap kredensial pendidikan calon pejabat publik benar-benar autentik sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon. Jika masih terdapat kelemahan, maka diperlukan sistem verifikasi yang terintegrasi, transparan, dapat diaudit, melindungi data pribadi, dan menerapkan standar yang sama kepada seluruh calon.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang calon atau seorang pejabat publik, melainkan tentang kehormatan pendidikan Indonesia. Ini menyangkut mahasiswa yang menempuh pendidikan dengan jujur, guru dan dosen yang mengajarkan integritas, perguruan tinggi yang menjaga reputasi akademiknya, serta negara yang berkewajiban memastikan bahwa setiap kredensial pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila proses hukum ini dapat memberikan kejelasan sekaligus mendorong perbaikan sistem, perkara ini dapat menjadi momentum penting bagi demokrasi dan pendidikan Indonesia. Bukan semata-mata karena siapa yang menang atau kalah dalam suatu sengketa, melainkan karena Indonesia belajar bahwa kredensial pendidikan harus dijaga dengan integritas, proses pencalonan harus diverifikasi secara objektif, dan jabatan publik harus dibangun di atas kepercayaan yang dapat dibuktikan. Kejujuran akademik tidak boleh sekadar menjadi slogan, tetapi harus menjadi sistem, budaya, dan bagian dari karakter bangsa. Ijazah merupakan bukti bahwa seseorang telah menempuh pendidikan, tetapi kejujuranlah yang memberikan kehormatan pada ijazah tersebut.












