Putusan MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah di Wakatobi, Minimal 6.028 Suara Sah

  • Bagikan
Gambar, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menetapkan bahwa syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2024 adalah 6.028 suara.

Penetapan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, menjelaskan bahwa perubahan syarat ini memungkinkan Parpol atau gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Wakatobi, tetapi memperoleh minimal 6.028 suara sah pada Pemilu sebelumnya, tetap dapat mengajukan calon.

Sebelumnya, syarat minimal adalah 25 persen dari kursi DPRD atau lima kursi, namun kini berubah menjadi 10 persen dari total suara sah Parpol atau gabungan Parpol.

“Dengan putusan MK ini, Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki suara sah 6.028 suara pada Pemilu kemarin, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, berhak mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi,” jelas La Deni, Selasa (27/8/2024).

KPU Kabupaten Wakatobi juga telah mengeluarkan putusan Nomor 470 Tahun 2024 yang memperkuat ketetapan syarat minimal tersebut. Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version