PWI dan AJI Sayangkan Tindakan Kasatreskrim Baubau yang Diduga Halangi Kerja Jurnalis

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Sulawesi Tenggara menyayangkan tindakan Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Haris Akhmat Basuki yang diduga menghala-halangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan untuk mendaptkan sebuah informasi.

Ketua PWI Kota Baubau, Hainis mengatakan tindakan yang dilakukan Kasatreskrim Baubau dianggap kurang pantas, apalagi dia menduduki jabatan strategis yang seharusnya mengetahui tugas seorang jurnalis.

“Saya pikir itu kurang pantaslah, apalagi seorang Kasatreskrim berbuat seperti itu, mereka (Kasatreskrim) inikan pejabat, harusnya bisa pahami tugas jurnalis,” kata Hainis singkat melalui sambungan telepon, Selasa (23/1/2018).

Hal senada juga dikatakan, Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Pandi Sartiman bahwa tindakan yang dilakukan Kasatreskrim telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena telah menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan.

“Yang dilakukan Kasatreskrim itu jelas melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, polisi seharusnya tidak boleh halangi jurnalis dalam peliputan, dan ini tidak pantas dilakukan Kasatreskrim apalagi meminta wartawan untuk menghapus rekamannya,” kata Pandi melalui sambungan telepon.

Meski begitu, La Ode Pandi menyarankan kepada wartawan, didalam melakukan peliputan, agar sebisa mungkin meminta izin kepada narasumber bila ingin mengambil sebuah gambar atau rekaman karena dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi. Sebab, bisa saja Kasatreskrim berdalih harus meminta izin dulu sebelum pengambilan gambar.

“Tapi kalau untuk menghalangi kerja jurnalis apalagi untuk mendapatkan fakta lapangan, saya pikir itu tidak boleh,” sarannya.

Untuk diketahui, Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Haris Akhmat Basuki diduga menghalangi kerja jurnalis yang telah meminta kepada salah seorang wartawan untuk menghapus rekamannya saat melakukan peliputan di Rumah Sakit Palagimata Kota Baubau pada Senin 22 Januari 2018 sekira pukul 14.30 Wita.

Saat itu, Putra salah satu wartawan lokal di Baubau sedang melakukan perekaman di RS Palagimata karena ada insiden pembacokan yang dirawat di rumah sakit tersebut. Namun, dalam rekaman video itu, terdapat Kasatreskrim sehingga diminta agar menghapus rekaman itu.

“Saya video, karena saya lihat momennya, tapi dia (Kasatreskrim) suruh saya hapus gambarnya, katanya jangan ada dia disitu (dalam rekaman), kemudian katanya karena saya tidak izin sama dia,” kata Putra kepada SultraKini.Com, Selasa (23/1/2018).

Menurut Putra, tindakan yang dilakukan kasatreskrim bukanlah kali pertama, tapi sudah berulang kali terjadi. “Ini sudah kesekian kalinya dalam kurun waktu satu bulan ini, kadang saya disuruh jangan meliput, kadang disuruh hapus gambar, dan kali ini memang sudah puncaknya,” jelas Putra.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak Polres Baubau. Berulang kali awak media ini menghubungi Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Muchram, S.IK melalui sambungan telepon tidak diangkat. Kembali dikirimkan pesan melalui SMS pun belum ada balasan.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan