PWI Kolaka Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas

  • Bagikan
Pengurus PWI Kolaka saat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kekerasan yang dialami wartawan Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pengurus Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kolaka menyatakan sikap atas tindakan kekerasan pada sejumlah wartawan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah saat sedang melaksanakan tugas liputan aksi unjuk rasa proyek pembangunan listrik tenaga panas bumi di daerah itu.

“Kami menyatakan sikap mengutuk keras tindakan oknum aparat kepolisian dan Satpol PP Banyumas, yang telah melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik,” kata Ketua PWI Kolaka, Armin Arsyad, Rabu (11/10/2017).

Kata dia, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. “Pasal 4 Ayat 2, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta ayat 3, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terang Armin.

Atas tindakan oknum tersebut, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Banyumas menindak tegas pelaku tindak kekerasan pada wartawan, baik perseorangan maupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk melakukan proses hukum dengan mekanisme Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sesuai pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp  500.000.000,00,” jelas Armin.

Untuk diketahui kasus kekerasan terhadap wartawan terjadi di Banyumas saat sedang meliput pembubaran aksi demo di depan Pendopo kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (9/10/2017) malam. 

Kejadian tersebut berawal saat terjadi aksi pembubaran massa aksi demo penolakan pembangunan PLTPB Gunung Slamet oleh kepolisian dari Polres Banyumas dan Satpol PP, sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah wartawan mengalami tindak kekerasan dalam kejadian tersebut.

(Baca: Polda Sultra Didesak Turut Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan)

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan