PWI Pusat Keluarkan Panduan Peliputan Covid-19, Wartawan Perlu Patuh

  • Bagikan
Ketua umum PWI Pusat, Atal S Depari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kasus pandemi tersebut. Wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 juga dilarang melakukan aktivitas peliputan.

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7 April 2020) di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).

Menurut Atal, panduan tersebut dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan berisi 12 poin itu, antara lain diatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.
Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.

“Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Kata Atal, panduan ini sebenarnya dipersiapkan sejak merebaknya Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan dan diberlakukan mulai Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menerangkan panduan mengadopsi juga dari perkembangan teknologi. Misalnya, unggahan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang terverifikasi keakuratannya.

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” tambah Wina.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan