Rabu Besok, Nasib Agus Feisal Diputuskan

  • Bagikan
Humas PN Kelas I A Kendari, Kelik Trimargo. (Foto: Istimewa).
Humas PN Kelas I A Kendari, Kelik Trimargo. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nasib Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat akan diputuskan pada Rabu (20/2/2019). Sidang dengan Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2018/PN KDI itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas I A.

“Bupati Busel nonaktif, Agus Feisal Hidayat akan menjalani sidang terakhir, dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu, 20 Februari 2019,” ungkap Humas PN Kendari Kelas I A, Kelik Trimargo, kepada SultraKini.com, selasa (19/2/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus Feisal sepuluh tahun penjara dan denda sebasar Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/1/2019).

Kasus yang menjerat Bupati Busel nonaktif itu, bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sembilan orang, termasuk Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT. Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres pada 23 Mei 2018.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 409 juta, yang diduga hasil suap proyek pengerjaan rumah jabatan Wakil Bupati Busel tahap III dengan anggaran Rp 3 miliar yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Laporan: Muh Akhiruddin Mushara
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan