Rafiuddin Melalui Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik yang Lamban dan Terkesan Diatur Tersangka

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp1,1 miliar yang melibatkan Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, semakin memanas. Rafiuddin, pihak yang dirugikan, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dahlan Moga, memberikan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik yang dinilai lamban dalam menangani perkara ini.

Dahlan menilai bahwa penyidik tidak menunjukkan langkah tegas dalam menangani tersangka, Fakhruddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun pemanggilan pertama sudah dilayangkan sejak 17 September 2024, Fakhruddin tidak memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini belum ada langkah nyata dari penyidik untuk menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut. Bahkan, tidak ada pemanggilan kedua yang dilayangkan hingga saat ini, yang semakin memperlihatkan lambannya proses hukum ini.

“Penyidik harus segera menerbitkan surat panggilan kedua tanpa menunggu terlalu lama. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau menelepon pelaku. Terkesan bahwa justru pelaku yang mengatur jalannya proses ini, padahal penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil siapapun tanpa intervensi pihak lain,” ujar Dahlan dengan tegas.

Kuasa hukum ini juga menambahkan bahwa sikap tidak tegas penyidik membuat proses hukum terkesan dikelola sesuai kehendak pihak tersangka. Dahlan khawatir bahwa kelambanan ini bisa memberi ruang bagi Fakhruddin untuk melarikan diri dan atau Menghilangkan Barang Bukti serta memperpanjang ketidakpastian hukum yang dialami oleh kliennya, Rafiuddin.

“Penyidik seharusnya segera melanjutkan proses ini dengan langkah-langkah tegas, agar tidak ada kesan bahwa pelaku bisa bermain-main dengan proses hukum. Fakhruddin sudah banyak menipu orang dan sekarang ini kami hanya meminta keadilan. Jangan biarkan pihak yang salah mengatur jalannya hukum,” tegas Dahlan.

Rafiuddin juga mengungkapkan rasa frustrasinya, karena meskipun telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik, Fakhruddin terus memberikan janji kosong dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, upaya untuk menemui Fakhruddin di Jakarta pun menemui jalan buntu. “Dia hanya memberi janji-janji, tetapi tidak pernah menepatinya. Sudah cukup banyak orang yang ditipu oleh Fakhruddin,” ujar Rafiuddin dengan penuh penyesalan.

Kasus ini semakin memunculkan dugaan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum, yang tentu saja menciptakan ketidakpastian bagi korban dan mengancam kredibilitas institusi hukum. Dengan kasus ini, Rafiuddin dan kuasa hukumnya mendesak penyidik untuk tidak lengah dan segera mengambil langkah tegas agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan: Riswan