Rapat Bersama Komisi VII, DPRD Sultra Sampaikan Buruknya Pengelolaan Tambang

  • Bagikan
Rapat bersama DPRD Sultra dengan anggota Komisi VII DPR yang melakukan Kunker di Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rapat bersama anggota Komisi VII DPR RI. Kegiatan ini sebagai salah satu agenda kunjungan kerja (Kunker) DPR RI di Sultra.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Rapat bersama diawali dengan perkenalan anggota DPRD Sultra, Senin (2/3/2020).

Selanjutnta, rapat bersama dilanjutkan dengan diskusi terkait potret pengelolaan sumber daya alam (SDM) di Sultra. Diskusi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang.

Sementara penjelasan terkait potret pengelolaan tambang di Sultra dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi. Usai membacakan potret pembacaan penjelasan potret pemgelolaan tambang di Sultra dilanjutkan dengan uraian anggota DPRD Sultra.

Muh Endang menyampaikan berdasarkan data dari BPS tahun 2019 bahwa ekspor nikel terbesar di Sultra 17 triliun, belum di dalam begeri. Data tersebut yang legal belum lagi data yang ilegal.

“Hingga saat ini belum ada hasil temuan dari inspektorat tambang maupun penegak hukum yang lain terkait pelanggaran hukum lingkungan pengelolaan pertambangan kita,” tuturnya.

Suwandi menambahkan, pemasukan aspal Buton yang ada di Sultra dimasukan didalam komoditas batubara sangat merugikan daerah, karena jika patokan harga batubara disana tidak sesuai dengan harga yang ada di Sultra, maka sangat merugikan daerah.

“Untuk itu kami menitip kepada Komisi VII DPR, bahwa solusi yang kami tawarkan adalah batuan aspal tidak dimasukan dalam komoditas batubara. Jika ini tetap dimasukan maka di daerah akan mengalami penurunan dan kemudian merugi terus,” tuturnya.

Anggota DPRD Sultra, Sudirman, menyampaikan akibat pengelolaan tambang, hutan di Sultra sudah gundul. Perusahaan tambang yang beroperasi tidak pernah melakukan reklamasih, baik sementara produksi maupun setelahnya.

“Jika ada perusahaan tambang yang mengurus RKAB, jangan lagi diberikan kecuali perusahaan tersebut sudah melakukan reklamasih. Karena kehadiran tambang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat, bukan mengnyengsarahkan rakyat.

Sementara itu Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, mengatakan akibat pengelolaan tambang, pihaknya didatangi oleh masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspurasi mereka terkait dampak buruk pengelolaan tambang.

“Dalam satu bulan minimal tujuh aksi demo masalah tambang, macam-macam problemnya. Muda-mudahan ini salah satu poin penting bagi kita semua, sehingga ada referinsi beliau (Komisi VII-Red) untuk melihat problem-problem tambang yang ada,” ujarnya.

Menurut Abdurrahman Saleh, akar permasalahan pertambangan di Sultra berawal dari pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Kewenangan pertambangan mulanya tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota, kemudian dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.

Namun, pelimpahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan penyerahan dokumen, sehingga masalah yang terjadi adalah tumpang tindih perizinan, sebab saat kewenangan sudah di tangan pemerintah provinsi, semua tambang yang ada sudah terisi perizinannya, baik menyangkut IUP maupun dokumen lainnya.

“Ketika kewenangannya diserahkan ke provinsi, kewenangannya diserahkan tetapi dokumennya belum semua diserahkan. Makanya ketika masuk di provinsi, salah satu kasusnya adalah terjadi tumpang tindi. Problem-problem yang dialami di kabupaten/kota dianggap bagian dari problem provinsi, padahal ini adalah problem sejak awal,” jelas Ketua DPW PAN itu.

Lebih lanjut, Abdurrahman Saleh mengatakan permasalahan tersebut terungkap saat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Perizinan pertambangan di Sultra mencapai 400 lebih dan terdapat 39 perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan.

Ketua Tim, Eddy Soeparno, mengatakan di DPR tengah mengupayakan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dikembalikan di Komisi VII. Aspek lingkungan hidup hal yang sangat penting.

“Sultra kaya akan hasil-hasil tambang, tetapi boleh dikatakan bahawa hasil tersebut tidak dinimkati oleh masyarakat Sultra secara maksimal. Ini tidak hanya di Sultra saja, hampir diseluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan tambang dan sumber daya yang besar,” jelasnya.

Untuk diketahui anggota Komisi VII yang melakukan Kunker di Sultra yaitu:

  1. Eddy Soeparno selaku Ketua Tim
  2. Sulaiman Umar Siddiq
  3. Andi Ridwan Wittiri
  4. Mercy Chriesty Barends
  5. Hasnuryadi Sulaiman
  6. -Wulansari
  7. Nurzahedi
  8. Supratman Andi Agtas
  9. Sri Kustina
  10. Muhammad Zairullah Azhar
  11. Rusda Mahmud
  12. Saadiah Uluputty
  13. Asman Abnur

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan