SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Gabungan komisi dalam rangka penyampaian laporan hasil komisi-komisi atas pembahasan 14 Raperda 2022 pada Rabu (21 Desember 2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Husmaluddin, Wakil Ketua II I Ketut Arjana, serta dihadiri Bupati Kolaka diwakilkan oleh Asisten III Wardi, forkopimda, kepala OPD beserta jajarannya.
Wakil Ketua DPRD Kolaka, Husmaluddin mengatakan, pihak dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai tiga fungsi, yaitu pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
Salah satu bentuk pelaksanaan dari fungsi pembentukan perda, yaitu menyusun program pembentukan perda bersama bupati. Maka rapat paripurna tersebut memberikan kesempatan kepada Bapemperda DPRD untuk menyampaikan laporan hasil kerja terhadap rancangan peraturan derah yang dimaksud.
“Dengan telah disampaikannya laporan hasil kerja Bapemperda atas raperda yang akan dibahas pada tahun anggaran 2023, di antaranya belanja daerah ditargetkan Rp 1,67 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp 1,09 triliun, belanja modal Rp 472,3 miliar, belanja tidak terduga Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 177,5 miliar. Itu semua disetujui untuk dibahas pada 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten III Wardi mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas agenda tersebut. Termasuk atas masukan dan saran untuk disusun bersama.
“Apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kolaka atas 14 raperda akan dibahas pada 2023 merupakan program kerja bersama,” tambahnya.
Sejumlah saran dan masukan yang dimaksud, yakni dari Komisi II DPRD Kolaka Musdakim Zakkir menyangkut sanksi dalam penegakkan perda tentang kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS).
“Bagaimana teknis penyelesaiannya, sedangkan yang bisa melakukan penyidikan itu PPNS sementara kita tahu selama ini punya wewenang untuk penegakan Perda itu Pol PP, bagaimana tenaga ini bisa disiapkan. Kemudian tenaga kerja lokal harapan kita adannya perda ini berikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk diprioritaskan di setiap program, terkait upah minimun dan sebagainya sebagai bahan perhatian perekrutan dan pelatihan, itu aja,” sambungnya.
Dari Komisi III Hakim Nur Mampa menyinggung pemberian nama perusahaan daerah. “Masukan saya, perubahan nama perusahaan daerah harus berdasarkan badan hukum apabila nanti bisa lebih fleksibel pengurusannya,” ujarnya.
Kesimpulan dalam rapat komisi-komisi tersebut, yaitu laporan serta saran dari anggota dewan terhadap 14 raperda akan dikonsultasi dan dievaluasi ke Gubernur Sultra. (C)
Laporan: Andi Lanto
Editor: Sarini Ido