Rapat Pembahasan APBD-P 2017 Butur Dihujat Komentar Dewan

  • Bagikan
Rapat pembahasan dokumen RKA APBD Perubahan di gedung DPRD Butur, Kamis (9/11/2017). (Foto: Harto Nuari/SUTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Pembahasan APBD Perubahan 2017 berjalan alot di gedung DPRD Buton Utara, Kamis (9/11/2017). Pasalnya, Anggota DPRD Butur kebingungan dengan dokumen pembahasan yang terbagi dua versi, yakni dokumen KUA/PPAS yang sudah disepakati Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau rencana kerja dan anggaran (RKA).

“Mana yang benar ini? Dokumen lama (KUA/PPAS) atau RKA. Disini sangat jelas perbedaan angka-angkanya,” kata Legislator Gerindra, Alias Dadi Agusman, Kamis (9/11/2017).

Sorotan juga diberikan Wakil Pimpinan Dewan, Sujono. Menurutnya, terjadi perbedaan penjabaran anggaran antara KUA/PPAS dengan RKA, terutama sehubungan perjalanan dinas. “Kami minta penjelasan dari TAPD,” terang legislator Golkar tersebut.

Sama halnya La Ode Abdul Manan selaku Legislator PAN. Dia mengusulkan, pembahasan anggaran secepatnya digelar mengingat waktu yang terbilang singkat. “Sebaiknya eksekutif menjabarkan, item-item mana yang mengalami penambahan anggaran, pengurangan maupun pergeseran,” terang Abdul Manan.

Anggota DPRD Butur lainnya, Muh. Istigfar menilai, alotnya pembahasan APBD perubahan, bukan karena dewan sengaja memperlambatnya. Namun ketidaksiapan SKPD/TAPD dalam menyiapkan RKA. Menurutnya, dari penjelasan setiap SKPD terlihat tidak singkron dengan dokumen yang diserahkan DPRD.

“Perbedaan angka-angka banyak kami temukan. Itu yang kemarin tidak termuat dalam komitmen bersama DPRD,  ternyata di RKA dimasukan,” ucap Istigfar.

Ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri Zakariah ikut menegaskan, terkait komentar atas perbedaan angka tersebut. Misalnya, KUA/PPAS tertulis Rp 100 juta, sementara dalam penjabaran RKA senilai Rp 90 juta. “Sehingga mana yang kita sepakati, apakah yang di RKA atau PPAS, ” tegas legislator PAN ini.

Sementara Ketua TAPD Butur,  La Ode Siam menjelaskan dalam RKA terdapat belanja langsung dan tidak langsung. Sementara yang dilampirkan dalam KUA/PPAS hanya belanja langsung. Atas kekeliruan tersebut, dirinya memberikan permintaan maaf. Mengigat, waktu penyusunan dokumen terhitung singkat.

“Kalau ada SKPD yang tidak mampu menjelaskan, bisa disampaikan kepada perencanaannya untuk menjelaskan kepada DPRD. Saya minta pengertian dari kita semua dalam pembahasan ini,” ungkap La Ode Siam.

Hingga berita ini dirilis, pembahasan RKA APBD Perubahan 2017 masih berlangsung di gedung DPRD. Rencananya, pembahasan akan dituntaskan malam ini dan dilanjutkan dengan paripurna. Tindakan itu dilakukan mengingat desakan waktu yang tidak bisa ditunda lagi untuk diserahkan ke pihak provinsi, yakni Jumat, 10 November 2017.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan