RAPBD Pemkot Kendari 2020 Rp 1,58 Triliun Diparipurnakan

  • Bagikan
Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Kota saat menyerahkan berkas perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, usai menyampaikan pandanganya tentang RAPBD tahun 2020, Selasa (29/10/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Kota saat menyerahkan berkas perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, usai menyampaikan pandanganya tentang RAPBD tahun 2020, Selasa (29/10/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di DPRD Kota Kendari sebesar Rp 1.581.861.842.972.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan dari nota anggaran tersebut dirincikan, pendapatan asli daerah yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain yang sah sebesar Rp 476.678.288.900.

“Penyusunan RAPBD ini berorientasi pada basis kinerja dengan selalu mengedepankan asas manfaat, incam serta dapat diukur capaian targetnya, dengan tetap mengedapankan keterbukaan, transparan dan akuntabilitas serta tepat guna,” ungkap Sulkarnain saat menyampaikan pandanganya di Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (29/10/2019).

Kata Sulkarnain, dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana hasil bukan pajak, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) diproyeksikan sebesar Rp 943.642.209.000.

“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil, pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus ditargetkan sebesar Rp 161.571.351.000,37,” ujarnya.

Sementara untuk anggaran belanja daerah Kota Kendari di tahun 2020 mendatang dianggarkan sebesar Rp 1.603.949.000.015,88; yang meliputi belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 850.785.360.757 yang dipergunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantu sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi atau kabupaten/kota, serta belanja tak terduga.

“Sedangkan untuk belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal direncanakan sebesar Rp 753.163.654.331, pengalokasiannya dalam rangka membiayai program kegiatan prioritas dan strategis daerah sebagaimana yang telah termuat dalam renca kerja Pemerintah Kota Kendari di tahun 2020,” jelas Sulkarnain.

Bagian ketiga adalah pembiayaan daerah di RAPBD tahun 2020 mendatang, penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang diberdayakan sebesar Rp 19.476.439.577 dan penerimaan kembali pemberian kembali pinjaman daerah Rp 2.610.732.537.

“Anggaran pada dasarnya untuk mengantisipasi untuk menutupi defisit anggaran di tahun berjalan, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga itu bisa mendapatkan tanggapan dan masukkan dari anggota dewan, selanjutnya untuk ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan