Rapid Tes Antigen jadi Syarat Ujian SKD CPNS 2021, Biaya Rapid di Kendari Bervariasi

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Kompas.com)
Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peserta seleksi CPNS 2021 wajib menjalani swab test Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021, mendatang. 

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal tes SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, dan rekomendasi ketua Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dalam surat edaran tersebut, syarat wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen tak hanya berlaku untuk peserta ujian CPNS, tetapi juga bagi peserta ujian PPPK. 

Umumnya, swab PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. 

Beberapa hari terakhir, sejumlah rumah sakit di Kota Kendari mulai menurunkan tarif tes swab antigen dan ada pula rumah sakit yang tidak menurunkan tarifnya. 

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum menurunkan harga tes Antigen untuk umum ataupun guna keperluan tes CPNS. 

Humas RSUD Bahteramas, Masita, menyampaikan bahwa tarif tes antigen saat ini masih berada di harga tetap yakni Rp283 ribu dan tidak ada pengurangan. 

“Tidak ada perubahan, tetap pada harga Rp525 untuk PCR, tidak bisa rumah sakit menurunkan,” kata Masita saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (26/8/2021). 

Harga tes antigen di rumah sakit plat merah tersebut terbilang cukup mahal ketimbang dengan rumah sakit swasta lainnya di Kota Kendari, seperti RSU Hermina dan RSU Aliyah. 

Staf RSU Hermina (kiri), Marketing Eksternal RSU Hermina, Winda (kanan) (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

Seperti diungkapkan Marketing Eksternal Rumah Sakit Umum Hermina, Winda, bahwa harga tes Antigen di Hermina adalah Rp90 ribu. Tarif ini telah mengalami penurunan dari sebelumnya yakni Rp150 ribu. 

“Tarif yang diberlakukan itu merupakan tarif umum, jadi tidak cuma dikhususkan untuk CPNS saja. Jadi penurunan tarif itu dari departemen rumah sakit yang tentukan,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021). 

Selain itu, kata Winda untuk tarif PCR telah sesuai ketentuan dari Dinkes Kota Kendari yakni sebesar Rp525 ribu. Namun kata dia, untuk saat ini test tersebut belum bisa dilayani. 

Sementara itu, Rumah sakit Aliyah Kendari menetapkan tarif tes antigen Rp100 ribu khusus untuk keperluan tes CPNS. Harga swab antigen itu berlaku untuk Rumah Sakit Aliyah I, Aliyah II dan Aliyah III. 

“Tarif ini berlaku, khusus pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD,” ucap pemilik Rumah Sakit Aliyah, dr. Sukirman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/8/2021). (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan