Ratusan Buruh Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen, Kantor DPRD Sultra dan KSOP Digeruduk

  • Bagikan
Aksi penolakan pencabutan SKB Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 yang dilakukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko, Senin (31 Januari 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Ratusan buruh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor KSOP Kelas II Kendari guna melakukan upaya penolakan, Senin (31 Januari 2021). Diketahui, ratusan buruh tergabung dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari.

Koordinator Lapangan Aksi, Lino menjelaskan alasan ratusan buruh melakukan pemboikotan aktivitas kantor. Dikatakannya pemutusan kontrak TKBM secara sepihak oleh pemerintah. Pihaknya merasa diabaikan selama 3 tahun. Akibatnya banyak buruh tidak memiliki pekerjaan lantaran putus hubungan kerja tersebut.

Menurutnya, 500 orang dari tenaga kerja bongkar muat tidak bekerja kembali selama 3 tahun.

“Kami menuntut hak kami untuk dipekerjakan kembali, kami melihat pemerintah provinsi sudah terlalu lama membiarkan masalah ini,” ucap Lino.

Dalam aksinya di depan DPRD, tidak menemui titik terang, pasalnya tidak satupun wakil rakyat menemui demonstran, hingga pukul 12.30 Wita massa aksi berlanjut menyambangi KSOP Kelas II A Kendari.

Lino menuturkan, kedatangan mereka di Kantor KSOP guna menolak perencanaan pencabutan SKB 2 dirjen di mana semua akan diambil alih oleh dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan bahkan Pelindo sendiri akan mengambil alih aktivitas yang ada di dalam tanpa melibatkan kepengurusan TKBM.

“Kami hari ini turun melakukan penolakan keras terhadap pencabutan itu,” ujarnya.

Aksinya kali ini merupakan aksi se-Indonesia di bawah komando Indo Koperasi langsung guna menolak pencabutan SKB Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

“Jika hal ini benar terjadi bukan cuma aktivitas pelabuhan di Sulawesi Tenggara tapi seluruh Indonesia akan mati, Pihak KASOP Sendiri menerima aspirasi kami dan hari ini mereka akan melaporkan ke pusat,” jelasnya.

Salah satu buruh, Untung mengeluhkan dampak akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dirasakan dia dan keluarganya.

“Adik-adik kami, anak-anak kami, dan sodara-sodara mungkin pendidikan akan terhenti akibat dampak dari pemutusan hubungan kerja kami,” ucapnya.

Ia mengharapkan pemerintah serta DPRD Sultra mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang dialami ratusan buruh tersebut. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan