Ratusan Petasan dan Kembang Api Berbahaya di Muna Disita Polisi

  • Bagikan
Kasat Intelkam Polres Muna, Iptu Kaharuddin Kaendo saat memperlihatkan barang bukti petasan dan kembang api dari hasil operasi Cipkon 2017 di ruang kerjanya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Muna, menyita ribuan berbagai jenis petasan dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) sejak 12 Juni 2017.

Operasi dipimpin Kepala Satuan Intelkam Polres Muna, Iptu Kaharuddin Kaendo itu menemukan sembilan pedagang di pasar Sentral Laino berjualan kembang api serta petasan jenis korek yang tidak terdaftar memiliki izin.

“Jadi sasarannya premanisme, sajam (senjata tajam), petasan dan penyakit masyarakat lainnya,” terang Kaharuddin sambil memperlihatkan barang sitaan pihaknya, Sabtu (17/6/2017).

Para pedagang mengaku telah mendapatkan petasan dan kembang api tersebut dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka kemudian menjualkan Rp 1.000 per bungkus untuk petasan jenis korek api yang umumnya dibeli oleh anak-anak.

“Barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Muna, sebab jenis petasan dan kembang api tersebut dikategorikan berbahaya karena bisa meledak di tangan,” tegasnya.

Barang sitaan yang diamankan pihaknya di Mako Polres Muna seperti petasan korek 130 ikat atau 1.300 biji, kembang api merek Lantera 41 batang, petasan Cirko Blitz lima dos, kembang api merek Arjuna lima batang, kembang api merek Gatot Kaca 10 batang, kembang api merek Ground Flowear Tar 48 batang, dan kembang api merek Super Blitz enam batang.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan