Rawan Pangan Atau Pembiaran?

  • Bagikan
Fitri Suryani, S.Pd (Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe).Foto: Ist

Gemah ripah loh jinawi merupakan hal yang tidak berlebihan jika ditujukan untuk negeri tercinta ini, khususnya wilayah Konawe. Tetapi bila melihat fakta masyarakat yang ada di daerah tersebut sangat disayangkan apabila sampai terdengar mengalami kerawanan pangan. Apa sebenarnya yang menyebabkan hal itu? Lantas bagaimana solusinya?

Daerah Rawan Pangan Di Konawe

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe memberikan sejumlah logistik tambahan kepada warga Desa Wowalatoma rawan pangan dan gizi pasca banjir. Kegiatan ini langsung diserahkan oleh PJ Bupati Konawe. Muh. Akbar, S.P., M.Si selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe mengatakan bahwa pihaknya selalu siaga dalam mensuplai kebutuhan pokok kepada warga. Ia mengatakan bahwa dalam peta Dinas Ketahanan Pangan ada tiga kecamatan yang dinilai rawan pangan.(wartasultra.id, 4/08/ 2018)

Adapun ketiga Kecamatan itu yakni Latoma, Asinua dan Routa dinilai selalu mengalami kesulitan setiap memasarkan pangan mereka karena kondisi infrastruktur yang kurang memadai. Ditambah lagi lahan pertanian di daerah itu berada di tempat yang sempit dan berlokasi di perbukitan tandus, dan rawan banjir. Dikatakannya, meski tiga daerah ini masuk kategori rawan pangan bukan berarti tiga kecamatan tersebut tidak ada pangan. (zonasultra.com, 07/08/2018)

Menilik Persoalan Rawan Pangan

Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.

Tentu dalam hal ini, apabila menengok mengenai persoalan pangan, maka hal itu tidak lepas dari kebijakan publik. Dalam hal ini pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi permasalah tersebut. Sebagaimana yang menjadi salah satu persoalan terhadap fakta diatas yakni tentang infrastruktur yang dari dulu hingga kini tidak mengalami perubahan berarti yang mampu dirasakan masyarakat. Misalnya saja masalah jalan yang jauh dari kata layak, terlebih saat musim hujan datang, maka dapat dipastikan kondisi jalan semakin parah kerusakannya. Sehingga persoalan tersebut sangat berpengaruh terhadap distribusi pangan yang dapat berakibat terlambatnya bahan pangan tersebut.

Selain itu, jika sumber daya manusia (SDA) tidak memadai dalam mengelola potensi yang ada di daerah tersebut, begitu juga dengan kendala dana. Maka sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan modal dalam rangka untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok mereka kedepannya.

Lebih dari itu, tentu semua hal tersebut karena minimnya perhatian dari para pemegang kebijakan dalam memberikan pemerataan kesejahteraan bagi rakyatnya. Apalagi sistem yang ada (kapitalisme) membuat aturan berdasarkan aspek kemaslahatan dan dalam mewujudkan kemakmuran negara/kesejahteraan individual secara perkiraan (rata-rata).

Solusi Ketahanan Pangan

Islam memiliki konsep dan visi dalam merealisasikan ketahanan pangan karena Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Karena itu, syariah Islam juga sangat menaruh perhatian pada usaha untuk meningkatkan produktivitas lahan. Sebagaimana Rasululullah saw. bersabda “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Selain itu, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dan sebagainya, jika ia telantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang dan diambil oleh negara, kemudian didistribusikan kepada individu rakyat yang dapat mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.

Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai tindakan seperti menimbun barang (Lihat QS At-Taubah: 34), riba, monopoli, dan penipuan.

Disamping itu, praktek pengendalian suplai pernah pula dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al–‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.

Dengan demikian sulit terwujud ketahanan pangan, apabila aturan yang diterapkan masih terkesan diskriminatif dan memperhitungkan untung rugi dalam memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat. Olehnya itu, tiada yang lebih baik selain kembali pada aturan yang maha baik, yakni aturan Allah SWT semata, melalui penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga rahmatan lil ‘alamin dapat terealisasi. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Oleh: Fitri Suryani, S.Pd (Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe)

  • Bagikan