RDP DPRD Kolaka antara DJL dan Masyarakat Nyaris Ricuh

  • Bagikan
Komisi III DPRD Kolaka melakukan lobi kepada GM PT DJL, Rindu Sagala (baju putih), Senin (19/3/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kolaka antara warga dan manajemen PT Damai Jaya Lestari (DJL) di aula rapat gedung DPRD Kolaka nyaris ricuh, Senin (19/3/2018). Sejumlah warga yang mengatasnamakan pemilik lahan, marah dan nyaris memukuli seorang notaris saat RDP berlangsung.

Kemarahan warga itu dipicu, karena notaris yang diketahui bernama Sainuddin hendak angkat bicara dalam RDP terkait permasalahan antara PT DJL dan warga pemilik lahan kelapa sawit.

“Siapa kamu? Mau bicara disini !!!,”teriakan warga sembari mendekati Sainuddin.

Beruntung pihak kepolisian dan satpol PP dapat meredakan emosi warga dan mengevakuasi Sainuddin keluar ruangan rapat.

Suasana RDP yang nyaris ricuh, Senin (19/3/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

Keributan tak hanya reda sampai disitu, beberapa kali warga juga memukul meja rapat disertai teriakan penolakan terhadap keputusan GM PT DJL, Rindu Sagala terkait persoalan dan tuntutan warga. Untungnya, ketua dan anggota Komisi III dapat menenangkan warga sehingga keributan bisa teratasi.

Dikatahui bahwa, RDP tersebut merupakan lanjutan dari aksi warga sebelumnya pada pekan lalu terkait permasalahan lahan kebun PT DJL di Kecamatan Tanggetada.

Warga yang mengatasnamakan dirinya Forum Masyarakat Tanggetada Bersatu, menuntut tiga hal terhadap perusahaan milik almarhum DL Sitorus tersebut.

Tuntutan warga, di antaranya pembatalan keputusan mutasi terhadap salah satu karyawan bernama Tamrin ke perkebunan lain, apalagi merupakan pemilik lahan di PT DJL; pihak perusahaan menaikan gaji karyawan DJL; dan bagi hasil lahan mereka yang selama ini dianggap tidak masuk akal.

“Jadi kami minta tiga tuntutan tersebut bisa direalisasikan, terutama tuntutan pertama, karena kalau tidak, persoalan lain akan muncul,” terang Juru Bicara Warga, Ramadhan.

Tamrin, karyawan yang dimutasi juga menuturkan bahwa mutasi terhadap dirinya sangat tidak masuk akal. “Masa saya yang sebagai pemilik lahan harus bekerja di luar sana, sementara di sini ada lahanku, kasian ini kita dipisahkan anak dan istri, ini kan lucu,” ujar Tamrin.

Terkait tuntutan warga tersebut, pihak manajemen PT DJL mengatakan persoalan mutasi harus dijalani dikarenakan sudah menjadi keputusan perusahaan sebagai penyegaran.

“Ini sudah keputusan perusahan, jalani dululah sampai 6 bulan, ini murni penyegaran, dan terkait hal lainnya itu nanti kita akan bicarakan, karena saya ini baru satu bulan bertugas pada Februari lalu,” terang Rindu Sagala dalam RDP.

Mendegar keputusan itu, warga kembali marah dan mengancam akan mengambil alih lahan mereka dan mengusir siapapun yang berada di lahan mereka.

Beberapa anggota Komisi III DPRD juga menyarankan, GM PT DJL Rindu Sagal dapat mempertimbangkan tuntutan warga tersebut.

“Pak GM tolong dipertimbangkan juga terkait mutasi ini, kasian mereka yang dipisahkan antar suami dan istri, jadi gunakan norma dalam masyarakat ini,” ucap Muh. Ajib Madjib dalam RDP.

Rapat tersebut juga sempat diskors oleh Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Syaifullah Khalik dikarenakan tidak adanya titik temunya terkait tuntutan warga tersebut.

RDP tersebut berakhir, setelah diadakan lobi-lobi dan pihak perusahaan menandatangani pernyataan bahwa tuntutan warga tersebut akan diputuskan dalam sepekan setelah pihak Manajemen PT DJL berkoordinasi dengan direktur perusahaan, dan rencananya RDP akan digelar kembali pada Senin pekan depan.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan