RDP DPRD: Menuntut PT Tiran Indonesia Tanpa Data

  • Bagikan
Sejumlah pengurus PT Tiran Indonesia bersama anggota DPRD Sultra usai RDP, Senin (5 September 2022). Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Polemik antara PT Tiran Indonesia dengan eks karyawan yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi telah difasilitasi oleh DPRD Sulawesi Tenggara dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang  dihadiri oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, perwakilan KLPPS dan Manajemen PT Tiran Indonesia, di Kantor DPRD Sultra, Senin (5 September 2022).

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengara, Suwandi Andi menyatakan RDP tersebut sebagai momentum untuk membahas permasalahan agar bisa terang benderang, dengan menunjukan bukti-bukti pendukung.

“Serahkanlah datanya supaya bisa menjadi pertimbangan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan DPRD untuk melakukan tindakan,” kata Politisi PAN menanggapi data naker yang belum diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Asnia Nidi menilai bahwa tuduhan Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS)  terhadap PT Tiran Indonesia terkait dugaan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan belum dilengkapi bukti-bukti akurat.

Sebelumnya KLPPS menyampaikan aspirasinya berkaitan PT Tiran Indonesia yakni menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi untuk segera mencopot pimpinan HRGA PT Tiran Indonesia dan mengganti manajeme baru yang tidak diskriminatif terhadap karyawan lokal.

“Jadi mohon maaf untuk mengganti manajemen perusahaan itu bukan domain dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ini kan sama sekali bukan kewengan kami. Itu yang harus dipahami bagi para aspirator, kami tidak punya kewenangan terhadap hal itu,” kata Asnia Nidi.

Kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada PT Tiran Indonesia bahwa tidak menenagakkan aturan ketenagakerjaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Disnakertrans mengatakan bahwa sampai saat ini KLPP Sultra belum memperlihatkan bukti-bukti yang mendukung aduan yang mereka sampaikan sehingga pihak Disnakertrans tidak dapat menganalisis dan memproses aduan tersebut.

Disnakertrans menyarankan kepada KLPP Sultra agar terlebih dahulu berpikir dan menganalisis seseuatu hal sebelum bertindak karena jangan sampai hanya menimbulkan fitnah dan berakibat hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra La Ode Muh Marshudi pun mengingatkan. “Jadi kalau berbicara apalagi menuduh tanpa bukti itu sudah mencemarkan nama baik perusahaan. Untung saja pihak perusahaan tidak melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata politisi PKB dalam rilis yang diterima SultraKini.com, Selasa (6 September 2022).

Ia pun menyentil karyawan yang baru sebulan bekerja tidak cukup representatif sebagai perwakilan karyawan lokal. Apalagi jika membeberkan tuduhan yang tidak disertai dengan bukti-bukti jelas.

Ketua Komisi II DPRD, Farhana Mallawangan  mengapresiasi PT Tiran Indonesia yang telah menanggapi pertanyaan dari pihak aspirator mengenai CSR dengan menyerahkan data.

Wakil Direktur PT Tiran Indonesia Andi Rasdi mengungkapkan bahwa owner PT Tiran Indonesia, Andi Amran Sulaiman banyak menghabiskan waktunya di Sultra dimana semua unit usaha Tiran Group yang ada di Sultra telah mempekerjakan 7.000 karyawan.

“Sehingga kehadiran PT Tiran Indonesia ini telah mengurangi angka pengangguran di Sulawesi Tenggara,” kata Andi.

Laporan: Shen Keanu (Sumber Rilis/ADV)

  • Bagikan