RDP Sengketa Pilkades di DPRD Muna tidak Dihadiri oleh Sekda, Kepala DPMD dan Kabag Hukum

  • Bagikan
Suasana RDP Komisi I DPRD Muna tampak Sekda dan Kepala DPMD Muna tidak hadir, Selasa (20/12/2022). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Suasana RDP Komisi I DPRD Muna tampak Sekda dan Kepala DPMD Muna tidak hadir, Selasa (20/12/2022). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait putusan sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se- Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di DPRD Muna tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabag Hukum atau Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa.

Sementara DPRD Muna melalui Komisi I telah melayangkan undangan kepada mereka. Hanya Kepala Disdukcapil Muna La Ode Abdul Kadir yang hadir.

Ketidak hadiran Sekda Muna tidak diketahui, sementara kepala DPMD memasukan surat pemberitahuan sakit yang dilampirkan dengan surat keterangan dari dokter sedang sakit dan Kabag Hukum atau Majelis Musyawarah masih tugas di luar daerah.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyampaikan, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan maka RDP diskorsing selama tiga hari.

“Sekwan sudah harus buat suratnya dan besok sudah disampaikan ke Sekda, Kadis PMD, dan Kabag hukum harus datang pada hari itu. Mengingat masa beristirahat Kadis PMD tiga hari, maka diskorsing tiga hari sampai jumat pukul 09.00 Wita,” ucap Iskandar saat memimpin sidang RDP, Selasa (20 Desember 2022).

Sementara Iksanudin anggota DPRD dari partai Gerindra, menyatakan, skorsing harus dilakukan mengingat dari agenda RDP cuman dihadiri dari Kadis Dukcapil, sementara substansi dari RDP mengenai sengketa Pilkades yang lebih kompeten dan mengetahui adalah mereka (Sekda, DPMD, dan Majelis Musyawarah).

“Namun pada kenyataannya, ketua Desk Pilkades yang juga Kadis PMD berhalangan hadir dengan keterangan dokter dan Kabag hukum masih berada diluar daerah untuk fasilitasi peraturan keuangan daerah,” ucapnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan