SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp14,3 miliar rupiah hingga Agustus 2023.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe, HK Santoso, mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp40 miliar untuk tahun 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan PAD.
“Semua OPD sudah menerima TPP, bedanya jumlah bulan yang dibayarkan. Paling sedikit dibayarkan tiga bulan,” ujar Santoso, Jumat (25 Agustus 2023).
Diterangkan, pembayaran ini menyesuaikan dengan permintaan setiap OPD. Meski dapat dibayarkan setiap bulan, mayoritas OPD meminta pembayaran tiga bulan sekali.
Lanjutnya, pembayaran TPP berdasarkan beban kerja yang dikeluarkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg). Sebelum dibayarkan OPD harus memenuhi syarat beban kinerja, kehadiran dan syarat administrasi lainnya.
“Untuk pembayaran terendah itu Rp600 ribu untuk posisi staf biasa, dan Rp3-4 juta untuk posisi pimpinan,” pungkas Santoso.
Editor: Hasrul Tamrin