Rekomendasi Pansus Mengerucut Penutupan PT DJL

  • Bagikan
Rapat Pansus bersama instansi terkait membahas persoalan PT DJL. Foto: dok. SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus DPRD Kolaka bersama instansi terkait penanganan masalah PT Damai Jaya Lestari (DJL) kembali digelar, Selasa (26/1/2016).

Rapat berlangsung di ruang Komisi III, dipimpin oleh Ketua Pansus, Rusman. dengan agenda tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya bersama Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk membahasan hasil haering pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, pekan lalu.

Ketua Pansus, Rusman saat dikonfimasi mengungkapkan, bahwa rekomendasi Pansus nantinya akan mengarah pada pemberhentian aktifitas PT DJL di Kolaka.

“Dari dua kali pertemuan bersama instansi terkait, telah dibeberkan berbagai masalah yang terjadi di PT DJL. Dan bila masalah itu tidak direspon pihak perusahaan maka tidak menutup kemungkinan Pansus akan merekomendasikan penghentian aktifitas perusahaan sawit itu,” ujar Rusman.

Menurut salah satu anggota Pansus lainnya, Hasbi Mustafa, bahwa alasan rekomendasi penghentian perusahaan milik DL Sitorus itu karena diketahui memiliki sejumlah masalah.

Masalah itu, terang legislator Hanura ini, meliputi aspek pencemaran lingkungan yakni pencemaran sungai Lahondape akibat limbah cair pabrik yang melampaui standar baku mutu.

Hal lain, kata anggota Komisi III ini, yakni mengenai belum adanya izin operasional pabrik pengolahan sawit.

“Termasuk persoalan lahan seluas 526 hektar yang diklaim Dinas Kehutanan Kolaka masuk kawasan hutan namun disertifikatkan oleh PT DJL,” imbuh Hasbi.

Begitu pula sengkarut ketenagakerjaan yang ditemukan ribuan pekerja belum didaftar sebagai peserta BPJS, padahal menjadi kewajiban perusahaan.

“Temuan Pansus ini nantinya akan disampaikan ke pihak PT DJL. Kalau persoalan itu tidak diselesaikan dengan segera, tentu kami akan rekomendasikan penghentian aktifitas. Dan, kalau perlu angkat kaki dari Kolaka,” tandas Hasbi.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan