Rekonstruksi Kasus Pembunuhan La Mandi Digelar, Berkas Perkara Segera P-21

Gambar: Rekonstruksi kasus pembunuhan La Mandi yang digelar Satreskrim Polres Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan La Mandi, warga Desa Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kamis (9/7/2026). Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk mengungkap kembali kronologi peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi tersebut memperagakan rangkaian kejadian pembunuhan yang terjadi di area kebun, sekitar tiga kilometer dari jalan poros Desa Wungka, pada 26 Mei 2026. Dalam peristiwa itu, korban La Mandi meninggal dunia setelah dibacok menggunakan senjata tajam. Tebasan pelaku mengenai lengan kiri dan bagian perut korban.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi.

Menurutnya, setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menargetkan dalam waktu dekat kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

AKP Risman juga mengungkapkan bahwa tersangka La Moru diduga mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, penyidik telah meminta pemeriksaan oleh dokter ahli dari rumah sakit jiwa.

“Hasil pemeriksaan ahli menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun, saat diajak berkomunikasi, tersangka masih mampu menjawab dan memahami pertanyaan penyidik,” ujar AKP Risman.

Polres Wakatobi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan. Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan kejiwaan akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Laporan: Amran Mustar Ode