Rekrutmen Panwascam di Konawe Ribut, Peserta Protes Lulus Beda Kecamatan

  • Bagikan
Pengumuman seleksi Panwascam yang terpampang di Kantor Panwaslu Konawe. Tampak Nama Nasrudin yang dipermasalahkan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penetapan hasil kelulusan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Panwaslu Kabupaten Konawe berujung ricuh.

Kericuhan muncul setelah dua calon anggota Panwascam yang melakukan pendaftaran di Kecamatan Wonggeduku, lulus di kecamatan lain. Mereka adalah Ansarudin, yang lulus di Kecamatan Pondidaha dan Sandra Hasba, yang lulus di Kecamatan Konawe.

Penetapan kelulusan dua anggota Panwascam itu telah ditetapkan dalam keputusan pleno Nomor 12/BAWASLU-PROV.SG-09/KP.01.00/X/2017. Yang mana ada 63 orang lulus tes wawancara dari 23 kecamatan. Keputusan Panwaslu yang telah meluluskan anggota Panwascam lintas Kecamatan inilah yang kemudian diributkan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra tidak menampik hal tersebut. Ia membenarkan sehubungan adanya anggota Panwascam yang mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi di sebuah kecamatan dan lolos di kecamatan lain. Akan tetapi, ia menyebut hal itu bukanlah sebuah pelanggaran.

“Sejauh ini memang tidak regulasi yang melarang hal tersebut. Yang jelasnya, pijakan kami masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya saat ditemui di kantor Panwaslu Konawe, Senin (9/10/2017).

Menurut Indra, salah satu pertimbangan ketiga komisioner dalam melakukan pelulusan adalah masalah perangkingan nilai. Ia menyebut, bisa jadi ada kecamatan yang nilai rata pendaftarnya rendah dan tidak mencukupi kuota Panwascam (tiga orang). Di sisi lain juga ada peserta dari kecamatan lainnya yang justru nilai rangking pesertanya cukup tinggi dan melebihi kuota di kecamatan tersebut. Sehingga terjadilah silang penempatan kelulusan anggota Panwascam.

“Terkait masalah ini kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu provinsi. Jadi sudah tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia meminta, jika ada maayarakat yang ingin melakukan sanggahan terkait masalah tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Panwaslu Konawe. Batasnya hingga waktu pelantikan, yakni Selasa, 10 Oktober 2017.

“Kalau ada yang ingin membuat sanggahan silahkan. Datang ke kami dan bawakan bukti otentik, bukan dalam bentuk opini,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan